Pegawai Bea Cukai Akui Terima Rp 1 M dan Mazda CX-5 dari Bos Blueray

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku menerima duit Rp 1 miliar dan mobil Mazda CX-5 dari terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai. Enov mengatakan telah mengembalikan duit dan mobil tersebut ke KPK.

Hal itu disampaikan Enov saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Selain duit ada lagi nan pernah Saksi terima dalam corak barang?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Enov.

"Apa itu?" tanya jaksa.

"Mobil," jawab Enov.

Enov mengatakan mobil itu digunakan unruk operasional. Ia mengaku sudah mengembalikan duit dan mobil tersebut.

"Untuk uang-uang apa mobil itu sama duit nan diterima Saksi sudah Saksi kembalikan?" tanya jaksa.

"Kembalikan," jawab Enov.

"Total berapa duit nan Saksi kembalikan?" tanya jaksa.

"Senilai Rp 1 M (miliar)," jawab Enov.

Jaksa lampau membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Enov tentang argumen Enov menerima duit tersebut. BAP itu menyebut Blueray Group memberikan duit tersebut agar mendapat perhatian unik dalam proses penindakan.

"Ini ada di BAP Saksi. Izin nan Mulia, dibacakan di BAP Saksi tanggal 13 Maret 2026 laman 11, 'Apa tujuan pemberian duit peralatan dari pihak Blueray Cargo kepada Saudara agar dijelaskan'. 'Dapat saya jelaskan bahwa pihak Blueray Cargo memberikan duit kepada saya dan pihak lain pada Subdit Penindakan Dit P2 Ditjen BC dengan tujuan agar mendapat perhatian unik dalam proses penindakan," ujar jaksa membacakan BAP Enov.

"Bahwa penerimaan duit tersebut saya lakukan setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada bulan Juli 2025. Dasar saya menerima duit tersebut adalah perintah dari Rizal kepada saya mengenai Blueray Cargo nan menyampaikan jika ada apa-apa kelak di lapangan tolong dibantu. Dari penyampaian tersebut dan pertemuan dengan John Field di instansi pusat DJBC maka menjadi dasar saya untuk menerima duit dari Saudara Andri," imbuh jaksa.

"Namun selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor Satu saya belum pernah memberikan perlakuan unik memberikan pengarsipan alias info jalur merah dan hijau kepada pihak Blueray Cargo,' lanjut jaksa.

Enov mengatakan duit itu diberikan oleh terdakwa Dedy dan Andri. Ia menduga praktik penerimaan duit ini sudah berjalan lama di Bea Cukai.

"Ini betul jawaban Saksi?" tanya jaksa usai membacakan BAP Enov.

"Betul, Pak. Cuma apa namanya saya terima lantaran kayak ada budaya itu, Pak," jawab Enov.

"Apa? Budaya?" timpal jaksa.

"Ada pemberian lantaran saya di situ kan baru orang baru gitu, Pak. Orang baru," jawab Enov.

"Maksudnya emang udah berjalan lama seperti itu?" tanya jaksa.

"Ya penilaian saya begitu," jawab Enov.

Enov mengaku menerima duit itu dalam lima kali pemberian senilai Rp 200 juta nan kemudian disimpan di rumahnya nan berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam surat dakwaan, nilai satu unit mobil Mazda CX-5 nan diterima Enov senilai Rp 330 juta.

"Kalau untuk Saksi senilai Rp 200 juta dalam corak dolar Singapura?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Enov.

"Senilai sekitar 14.300 SGD?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Enov.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(mib/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News