Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas di Indonesia

Peluncuran ETF Emas dan diperdagangkan resmi di BEI, Senin (10/8). (Foto: dok Pegadaian)

JAKARTA — Memasuki babak baru pengembangan ekosistem investasi emas di Indonesia, Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 nan jatuh pada 10 Agustus 2026. Kegiatan ini ditandai dengan ETF Emas nan tercatat dan diperdagangkan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8).

Turut datang pada peluncuran ETF Emas tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi beserta jejeran Anggota Dewan Komisioner OJK, serta Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung.

Hadir pula Chief Investment Office Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan beserta jejeran Direksi PT Pegadaian (Persero), serta perwakilan dari  BEI, para Manajer Investasi, Dealer Partisipan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi mengenai juga turut menyaksikan momen nan menjadi sejarah baru di bumi investasi. 

Kehadiran ETF Emas ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas melalui pasar modal, sekaligus memperkuat sinergi antar pelaku dalam ekosistem bullion. ETF Emas sendiri merupakan instrumen investasi reksa biaya nan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem ini, Pegadaian berkedudukan sebagai penyedia aset dasar ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

EGR menjadi bukti kepemilikan emas dalam corak elektronik nan merepresentasikan emas fisik. Instrumen tersebut diterbitkan oleh Pegadaian berasas emas bentuk sebagai underlying nan dimiliki dan/atau dikelola oleh perusahaan serta dapat diperdagangkan kembali kepada Pegadaian sesuai dengan ketentuan nilai nan berlaku.

Adapun satuan kepemilikan EGR merepresentasikan emas secara digital, dengan 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR, sementara satuan basket ETF dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan masing-masing Manajer Investasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com