Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mendagri Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah wilayah (pemda) dalam memenuhi pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran penghasilan PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai nan dirumahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama nan perlu dilakukan pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat nan tidak diperlukan, serta shopping makanan dan minuman.

Kedua, andaikan pemda mempunyai Dana Bagi Hasil (DBH) nan belum dibayarkan alias mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, biaya tersebut bakal dibayarkan untuk membantu menutupi shopping pegawai.

Ketiga, andaikan efisiensi telah dilakukan tetapi pemda tetap belum bisa memenuhi shopping pegawai, sementara DBH nan diterima tidak tersedia alias relatif kecil, pemerintah pusat bakal memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden nan sangat atensi terhadap persoalan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk bayar biaya nan wajib untuk dibayarkan ialah shopping pegawai," kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Mendagri menjelaskan, persoalan PPPK telah dibahas berbareng kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Hal tersebut menjadi perhatian lantaran sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran shopping pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran penghasilan PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, kudu dibayar gajinya," tuturnya.

Pihaknya melanjutkan, berasas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan alias support pemerintah pusat kepada wilayah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH nan dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

"Jadi totalnya nyaris Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berambisi ini sudah bisa menyelesaikan persoalan shopping pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," terangnya.

Sementara itu, unik untuk guru, berasas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus mengenai tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengalihkan status pembimbing menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, nan kemudian dapat ditempatkan di wilayah nan mengalami kekurangan pembimbing sehingga pengedaran tenaga pendidik lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti bakal meringankan pemerintah wilayah juga, khususnya dalam mengurangi shopping pegawai," tandasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan