Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |20:05 WIB

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. DPR)
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyatakan support terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan kebijakan kebangsaan untuk membuka kesempatan kebangsaan dobel secara terbatas. Usulan Presiden ini bermaksud membuka kesempatan bagi talenta Indonesia nan dinilai mempunyai keahlian dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Menurut Rieke, Indonesia memang memerlukan percepatan untuk memanggil pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kejuaraan global. Meski begitu, menurutnya, niat tersebut perlu dikawal agar selaras dengan konstitusi Indonesia.
"Namun, mengawal niat baik Pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah kegunaan absolut parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah, DPR RI kudu meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Rieke juga memberikan catatan kritis agar izin baru tidak menciptakan celah norma nan membahayakan negara alias memicu diskriminasi sosial.
Demi menyempurnakan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas, dia mendesak beberapa poin kebijakan. Salah satunya, mengusulkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lintas Komisi pada Saat Pembahasan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·