PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset nan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto mengatakan kepemimpinan DPR berkarakter kolektif-kolegial.

Diketahui, dalam surat komitmen tersebut, hanya tercantum tanda tangan ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hasto mengatakan respons ketua DPR mengenai tindakan massa sebelumnya telah dibahas oleh Puan, Dasco, dan ketua DPR lainnya.

"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi gimana sebelumnya mengenai dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga ketua DPR RI lainnya," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menegaskan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi. Dia menyebut DPP PDIP telah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan mengenai perihal tersebut.

"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan lantaran komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya lantaran perjuangan untuk melawan beragam corak KKN nan terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.

"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak nan dirampas, bunyi rakyat aja dirampas dalam pemilu," sambungnya.

PDIP Dukung RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Hasto menegaskan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, sikap tersebut juga telah disampaikan dalam keputusan kongres partai.

"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.

"Tetapi juga kita kudu memandang bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen nan memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga kudu sangat tegas, kemudian abdi negara penegak hukumnya, kita kudu membangun supremasi hukum," sambungnya.

Menurutnya, keberadaan undang-undang kudu dibarengi komitmen seluruh penyelenggara negara. Hasto menekankan pemberantasan korupsi memerlukan komitmen nan menyeluruh.

"Sehingga undang-undang kudu dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan mempunyai komitmen penuh, apalagi KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.

Seperti diketahui, ketua DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset bakal disahkan pada Desember 2026.

Audiensi ketua DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa batas waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.

(amw/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News