Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |14:37 WIB

Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026, dengan ketentuan tertentu seperti pemisah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pengesahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi nan memenuhi kriteria sesuai patokan nan berlaku.
“Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan objek rumah tapak maupun rumah susun nan memenuhi ketentuan NJOP nan telah ditetapkan,” ujar Morris, Minggu (10/5/2026).
Uuntuk rumah tapak pembebasan diberikan dengan pemisah NJOP maksimal Rp2 miliar, sementara untuk rumah susun maksimal Rp650 juta.
Morris menjelaskan, wajib pajak nan mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2 hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek saja, ialah objek dengan NJOP tertinggi nan tetap memenuhi syarat.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·