Jakarta -
Pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), penduduk Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi tersangka usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja. Mereka menipu belasan orang dengan modus bisa memasukkan kerja asal bayar Rp 3,3 juta.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa tindakan penipuan ini dilakukan di sebuah instansi yayasan outsourcing nan berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. Keduanya berupaya meyakinkan korban agar mau bayar sejumlah uang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di area industri modern Cikande. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan menyebut bakal mendapat penghasilan harian hingga jatah makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-imingan penghasilan harian, akomodasi BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pelaku pun meminta korban menyetorkan sejumlah duit dengan total mencapai Rp 3,3 juta. "Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji," jelasnya.
Tersangka menjanjikan korban untuk bekerja pada Januari 2026. Namun, hingga saat ini, janji pekerjaan tersebut tak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor.
"Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami tetap terus melakukan pendalaman mengenai total kerugian," tambah Tatang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tatang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nan meminta pembayaran di awal.
"Jika menemukan praktik mencurigakan alias menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Tonton juga video "Kisah Pilu Nenek Penjual Pisang, Malah Kena Tipu Uang Mainan"
(aik/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·