
Pasutri edarkan sabu di Bekasi (Foto: Ilustrasi/Ist)
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksinya pun berhujung setelah keduanya ditangkap di sebuah rumah indekos area Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (51) dan YZ (41) dengan peralatan bukti nan diamankan sejumlah 5,65 gram," ujar Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan polisi setelah adanya info dari masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan pelaku dan mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima balut plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,65 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan investigasi lebih lanjut," katanya.
Angga meminta agar masyarakat terus bekerja sama dengan polisi dalam mengungkap peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayahnya kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·