Pastikan Keselamatan Warga, KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pastikan Keselamatan Warga, KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar Ilustrasi(Dok KAI Divre I Sumut)

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api di wilayah setempat dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo mengatakan penertiban tersebut meliputi penutupan 81 perlintasan liar dan penyempitan akses pada 26 titik perlintasan tidak resmi.

"Langkah ini merupakan komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian nan lebih selamat, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan penduduk masyarakat nan berada di sekitar jalur rel," kata Anwar, Selasa (28/7). 

Anwar menjelaskan, penertiban difokuskan pada perlintasan sebidang nan tidak mempunyai izin resmi, tidak berpalang pintu, dan tidak dijaga oleh petugas. Berdasarkan pemetaan lokasi, titik penertiban terbanyak berada di Kota Medan ialah 32 titik, diikuti Kabupaten Serdang Bedagai 17 titik, Kabupaten Asahan 14 titik, Kabupaten Batu Bara 12 titik, dan Kabupaten Simalungun 12 titik.

Sebagian besar letak nan ditertibkan merupakan perlintasan liar nan memotong jalan akses warga, jalan kabupaten, maupun jalan desa. Keberadaan perlintasan tanpa perlengkapan rambu keselamatan dan penjaga tersebut berpotensi tinggi memicu kecelakaan lampau lintas.

Memasuki momentum 140 tahun hadirnya perkeretaapian di Sumatera Utara, KAI berbareng para pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai terus melakukan pertimbangan berkala untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang secara berkelanjutan.

Dalam prosesnya, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan sebidang baru secara berdikari lantaran sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembuatan alias pembukaan perlintasan sebidang baru wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, alias dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kelas jalannya.

"KAI Divre I Sumatera Utara berambisi kesadaran masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar nan dapat menakut-nakuti nyawa. Mari kita utamakan keselamatan dengan selalu menggunakan perlintasan resmi nan telah dilengkapi akomodasi pengaman. Keselamatan perjalanan kereta api dan penduduk adalah tanggung jawab kita bersama," kata Anwar. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia