Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menelurkan fatwa terbaru ialah larangan terhadap laki-laki mengenakan busana perempuan, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai musuh jenis (tasyabbuh) diharamkan menurut hukum Islam. Selain itu, MUI juga mengingatkan soal duit pendaftaran untuk lomba Agustusan yang bisa terindikasi gambling sehingga melawan hukum Islam.
MUI juga memperingatkan agar aktivitas Agustusan tidak mengganggu kenyamanan alias aktivitas penduduk lain, termasuk soal jalan raya nan merupakan akomodasi umum. Berikut adalah rangkuman tiga perihal peringatan MUI terkait seremoni momen Agustusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan laki-laki berbusana perempuan
KH Abdul Muiz Ali mengingatkan langkah berbusana nan diharamkan menurut hukum Islam baik bagi laki-laki maupun wanita. Peringatan ini dikeluarkan agar penduduk tidak melanggarnya, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan alias menggunakan busana nan biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, norma wanita nan berpenampilan alias berbusana nan biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).
Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada sabda shahih nan diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw melaknat laki-laki nan menyerupai wanita begitu pula sebaliknya.
Ia mengatakan larangan itu bertindak tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung intermezo dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Muiz juga menyoroti akibat sosial dari kejadian penggunaan busana musuh jenis tersebut di era modern.
Ia menyatakan tindakan itu rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). LGSP sendiri merupakan istilah nan dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lampau untuk menggantikan penyebutan LGBT.
"Dalam konteks era sekarang, menggunakan busana musuh jenis condong mengampanyekan praktik aktivitas LGBT (LGSP) nan jelas-jelas dilarang oleh kepercayaan dan bertentangan dengan norma sosial," ucap dia.
Rute agustusan dan duit lomba
Selain menyoroti masalah tata busana karnaval, KH Muiz juga meminta pihak penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara untuk perlombaan masyarakat, KH Muiz mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan duit pendaftaran peserta sebagai sumber bingkisan lantaran tergolong praktik gambling (qimar) nan juga diharamkan.
KH Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan duit pendaftaran peserta sebagai sumber biaya bingkisan lantaran tergolong praktik judi.
"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa bingkisan hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari alias ketangkasan lainnya," ujar KH Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari situs resmi MUI.
KH Muiz menjelaskan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT nan wajib disyukuri. Oleh lantaran itu dia bilang dengan memeriahkannya lewat perlombaan masyarakat adalah perihal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Kendati demikian, KH Muiz memberikan catatan kritis mengenai sistem penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Dia menegaskan fikih Islam secara tegas melarang skema di mana duit pendaftaran dari peserta dikumpulkan lampau dijadikan sebagai biaya bingkisan bagi para pemenang.
"Satu perihal nan perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan duit pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak betul secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, KH Muiz menerangkan setiap permainan nan menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi alias tanpa kepastian dengan mempertaruhkan biaya pribadi termasuk ke dalam kategori gambling nan diharamkan.
Oleh lantaran itu, sebagai alternatif, biaya bingkisan idealnya berasal dari sponsor, kas panitia, alias sumbangan pihak ketiga nan tidak mengikat peserta lomba.
(mnf/kid/wis)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·