Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

 Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis

Participating Interest 10 Persen Migas, Antara Dividen dan Tanggung Jawab Bisnis (Foto: Freepik)

JAKARTA - Di wilayah penghasil minyak dan gas bumi, istilah Participating Interest (PI) 10 persen kerap diperlakukan bak kekayaan karun baru. 

Setiap proyek migas raksasa mulai dibicarakan, rumor kewenangan partisipasi wilayah mendadak menjadi topik pembahasan apalagi sering kali lebih riuh dibanding pembahasan sasaran produksi migas itu sendiri.  

Sebagian pihak tetap memandang, PI 10 persen sebagai jalan pintas mempertebal kas wilayah lewat guyuran dividen dari BUMD. Padahal, langkah pandang semacam itu dinilai terlalu sempit. Sejumlah tokoh senior industri hulu migas mengingatkan bahwa kemakmuran wilayah tidak semata diukur dari setoran untung tahunan.  

Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menilai pemerintah wilayah justru kudu lebih konsentrasi memandang pengaruh berganda ekonomi nan muncul dari proyek migas di wilayahnya.

“Daerah jangan hanya konsentrasi menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang persediaan migas besar semakin jarang ditemukan. nan lebih krusial justru pengaruh bergandanya,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Efek berganda nan dimaksud bukan sekadar teori ekonomi di atas kertas. Ketika investasi migas masuk, degub ekonomi lokal biasanya ikut terdongkrak. Hotel penuh, rumah makan ramai, jasa transportasi hidup, kontraktor lokal kebagian pekerjaan, hingga tenaga kerja setempat terserap dalam jumlah besar. 

Dalam banyak kasus, perputaran duit di level akar rumput justru jauh lebih besar dibanding nomor dividen nan diterima BUMD pemegang PI.  

Menurut Benny, sejak awal pemerintah pusat tidak pernah merancang kebijakan PI 10 persen sekadar sebagai instrumen 'bagi-bagi uang'. PI dibuat agar wilayah mempunyai rasa mempunyai terhadap proyek migas nan beraksi di wilayahnya.

“PI itu bukan bingkisan gratis. Tujuan utamanya membangun kemitraan agar wilayah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas,” tegasnya.  

Dalam praktiknya, kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) memang kudu menanggung porsi pembiayaan wilayah melalui sistem carried interest. Namun, penanammodal juga berambisi ada kepastian usaha: tidak ada gangguan sosial, bentrok lahan, ataupun halangan birokrasi nan menghalang proyek.  

Sebab, bagi industri migas nan sangat padat modal, keterlambatan proyek adalah mimpi buruk. Sekali agenda mundur, biaya operasional terus melangkah sementara produksi belum menghasilkan pendapatan. Di sisi lain, masa perjanjian tetap melangkah menuju pemisah waktu.  

Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika. Ia memandang banyak wilayah salah memahami makna PI 10 persen. Instrumen nan semestinya menjadi sarana belajar upaya daya dan transfer teknologi bagi BUMD, justru berubah menjadi perangkat mengejar untung instan.  

“Kalau tujuan wilayah mau mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya semestinya di skema bagi hasil, bukan PI,” ujar Kardaya.  

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com