Paripurna DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-undang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Turut mendampingi, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Dasco mempersilakan ketua Komisi XI DPR untuk menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU P2SK. Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal, lantas membacakan laporan komisinya.

Hekal menyebut RUU ini mulai dibahas pada 4 Februari 2026, dengan sejumlah rapat kerja dengan pemerintah telah dilaksanakan. Salah satu argumen revisi UU ini adalah untuk mengoptimalkan sektor keuangan.

"Adanya kebutuhan norma untuk mengoptimalkan peran sektor finansial melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK," kata Hekal dalam paparannya.

Dasco lantas menanyakan kepada personil Dewan nan datang mengenai keputusan tingkat kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab personil dalam paripurna disertai ketukan palu oleh pimpinan.

Saksikan Live DetikPagi:

(ial/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News