Papua Bukan Tempat Mutasi Buangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Seorang siswa SD dengan masker di wajahnya melangkah meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua. Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO

Pernyataan terbaru dari Kepala Badan Peningkatan Kinerja, Budi Santoso, menetapkan kebijakan mutasi ke wilayah Papua sebagai hukuman bagi pegawai nan terbukti melanggar disiplin. Kebijakan ini secara definitif memposisikan wilayah ujung timur Indonesia sebagai destinasi pendisiplinan aparatur negara.

Secara faktual, keputusan Budi Santoso ini mengulang preseden tata kelola birokrasi masa lampau nan kerap memanfaatkan wilayah di luar Pulau Jawa, khususnya wilayah dengan tantangan geografis tinggi, sebagai titik muara bagi sumber daya manusia nan tidak memenuhi standar kualifikasi di pusat.

​Dalam kerangka reformasi birokrasi, kita perlu mengakui dasar logika manajerial dari keputusan tersebut. Pimpinan lembaga mempunyai tanggung jawab untuk menekan nomor pelanggaran secara sigap dan mengembalikan efisiensi organisasi. Kebijakan mutasi geografis ke wilayah terjauh diformulasikan sebagai terapi kejut nan terukur. Logika administratif ini berupaya memberikan pengaruh jera bagi abdi negara, sekaligus diklaim sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan susunan pegawai di beragam wilayah terpencil nan selama ini kekurangan personel.

Ilustrasi Badan Gizi Nasional (BGN) Sumber: Kumparan

​Namun, ketika klaim administratif tersebut dibenturkan dengan kebenaran ketimpangan demografis, bangunan kebijakan ini terbukti mempunyai kelemahan struktural. Merujuk pada info Badan Pusat Statistik mengenai Indeks Pembangunan Manusia secara nasional, wilayah Papua konsisten memerlukan percepatan pelayanan publik nan masif melalui pendampingan sumber daya manusia nan unggul.

Mengirimkan pegawai bermasalah ke wilayah nan justru mempunyai tantangan pembangunan paling kompleks secara otomatis mengorbankan masyarakat rentan nan paling memerlukan kualitas birokrasi prima. Bukannya mendistribusikan aparatur berprestasi untuk mengakselerasi prasarana dan pendidikan, kebijakan ini mengubah ruang hidup masyarakat lokal menjadi arena pembinaan bagi para pelanggar etika kerja.

​Secara historis, pemanfaatan wilayah sebagai instrumen balasan telah terbukti secara empiris menghasilkan kegagalan integrasi sosial. Fenomena ini sejalan dengan pola historis koloni balasan di era imperialisme Eropa, alias dalam konteks modern, mirip dengan preseden jelek ketika pejabat setingkat menteri sebelumnya pernah melontarkan wacana memindahkan aparatur sipil negara bermasalah ke Papua pada tahun dua ribu dua puluh satu.

Dalam perspektif sosiologi demokrasi, pemilihan kebijakan lembaga kudu berdasarkan pada asas kesetaraan pelayanan dasar. Demokrasi mensyaratkan keadilan distributif, nan berfaedah penduduk negara di pegunungan Papua mempunyai kewenangan konstitusional nan sama persis dengan penduduk ibu kota untuk dilayani oleh aparatur negara terbaik, bukan residu institusi. Kebijakan mutasi dari Budi Santoso ini pada akhirnya keliru lantaran secara sistematis merawat sentimen marjinalisasi antara pusat dan pinggiran.

​Jika paradigma penempatan ini terus dilanjutkan, akibat jangka panjangnya adalah degradasi kualitas tata kelola pemerintahan di wilayah tujuan. Kebijakan ini bakal memperlebar lembah kecemburuan sosial dan menurunkan legitimasi lembaga negara di mata masyarakat lokal. Bahaya utama dari tata kelola ini bukanlah sekadar inefisiensi anggaran, melainkan pengerasan stigma bahwa wilayah perbatasan adalah area hukuman.

Hal ini bakal memicu keengganan aparatur ahli untuk mengabdi secara sukarela di sana. Negara berisiko kehilangan kepercayaan dari publik lantaran kehadirannya tidak direpresentasikan melalui program pemberdayaan nan optimal, melainkan melalui limpahan beban masalah internal kelembagaan dari ibu kota.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan