Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan tempat penitipan anak (daycare) setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pengarahan langsung kepada kepala dinas dan wali kota terkait, Selasa (28/4).
Arahan berfokus pada dua hal: penertiban izin operasional daycare nan belum memenuhi ketentuan serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru nan lebih rinci untuk penguatan perlindungan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa pendataan ulang seluruh daycare di DIY sedang dilakukan. Daycare nan terbukti belum berizin bakal langsung ditutup melalui koordinasi pemerintah kabupaten/kota.
"Instruksi Bapak Gubernur demikian, langsung ditutup. nan beroperasi, belum ada izinnya, ditutup," kata Erlina kepada awak media usai berjumpa Gubernur DIY di Kompleks Kantor Gubernur DIY.
Terkait akibat penutupan terhadap anak-anak nan sedang dititipkan, Erlina menyebut pemerintah kabupaten/kota diminta menyiapkan solusi.
"(Bagaimana nasib anak-anaknya) itu nan bakal kudu dikoordinasikan, dibicarakan berbareng dampak-dampaknya, solusinya maka masing-masing kabupaten kota tadi kudu melakukan koordinasi, antisipasi untuk akibat dan sebagainya," ujarnya.
SOP Baru Lebih Detail
Sultan juga menginstruksikan penyusunan SOP nan lebih komplit dari izin nan telah ada, termasuk menyempurnakan patokan legalisasi dan ketentuan Kementerian PPPA tentang Taman Asuh Ramah Anak.
"Bapak Gubernur memberikan pengarahan untuk segera dibuatnya SOP. SOP nan lebih detail, lebih komplit dari apa nan selama ini sudah ada di dalam aturan," kata Erlina.
"Misalnya mengenai dengan legalisasi kan sudah ada di dalam aturan. Kemudian mengenai dengan patokan Kemen-PPA mengenai Taman Asuh Ramah Anak, itu juga kelak agar kemudian dilengkapi lagi, sehingga di SOP itu sudah SOP nan sangat lengkap. Nah itu beliau sangat menekankan itu," tambahnya.
Berdasarkan info sementara, terdapat 217 daycare berizin nan telah terdata di DIY. Jumlah daycare nan belum mengantongi izin tetap dalam tahap pendataan melalui penyisiran lapangan.
Pemda DIY Tanggung Biaya Layanan Korban Kekerasan
Selain penertiban operasional, Sultan juga mengarahkan agar pembiayaan jasa bagi korban kekerasan anak ditanggung pemerintah daerah.
"Terkait pembiayaan Bapak Gubernur mengarahkan agar ini bisa dicover artinya kelak mengenai pembiayaan dan sebagainya bakal dicover pemerintah daerah, artinya dicover pemerintah kota dan pemerintah provinsi," kata Erlina.
Mekanisme pembiayaan disebut telah melangkah sebelumnya, meski besaran anggaran belum dapat dirinci.
"Anggaran belum bisa menyebut angkanya. Selama ini sudah ada sistem di Pemda DIY, cover pembiayaan untuk jasa korban kekerasan semua dicover pemerintah daerah," ujarnya.
Wali Kota Yogya: Penutupan Sementara Sambil Mengurus Izin
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan, daycare nan belum berizin tidak langsung ditutup permanen, melainkan ditutup sementara sembari pemilik mengusulkan perizinan dengan pendampingan pemerintah.
"Tadi pengarahan Ngarso Dalem nan belum berizin sementara ditutup dulu sembari mengusulkan perizinan, sembari pemerintah proaktif membantu," kata Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa tidak semua daycare bermasalah dan keberadaannya tetap dibutuhkan masyarakat.
"Tidak semua TPA buruk, jelek, banyak juga nan dibutuhkan masyarakat. Banyak suami istri nan bekerja, terus mereka ke mana nan krusial kami kudu mendampingi mereka nan dititipkan agar aman," tambahnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·