Asep Setiawan, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta(Dok.Istimewa)
DUNIA hari ini tidak sedang menuju persatuan, melainkan keterbelahan baru. Negara-negara dipaksa memilih kubu, sementara korban perang dan krisis ekonomi dunia seringkali dilupakan. Dalam situasi seperti ini, Indonesia kudu kembali pada Pancasila sebagai landasan politik luar negeri bebas dan aktif.
Namun, “kembali” di sini tidak boleh dipahami sebagai nostalgia diplomatik. Pancasila nan baru dirayakan 1 Juni ini bukan sekadar warisan bagus masa lalu, melainkan kompas moral dan strategi politik nan kudu terus diperbarui. Dunia telah berubah: rivalitas AS dan Cina semakin tajam, perang Rusia–Ukraina belum betul-betul menemukan jalan damai, bentrok Israel–Palestina terus menyantap korban sipil, sementara lembaga-lembaga multilateral sering tampak lamban menghadapi tragedi kemanusiaan.
Di tengah bumi nan terbelah, Indonesia tidak cukup hanya berbicara bahwa dirinya netral. Netralitas nan pasif mudah berubah menjadi pembiaran. Sebaliknya, politik bebas aktif menuntut Indonesia berdiri dengan martabat: tidak menjadi perangkat kekuatan besar, tetapi juga tidak kehilangan keberanian moral untuk memihak perdamaian, kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan global.
Bebas Aktif Bukan Netral Tanpa Sikap
Politik bebas aktif sering disalahpahami sebagai sikap “tidak ikut-ikutan” semata. Padahal, sejak awal, pendapat ini lahir bukan untuk membikin Indonesia diam, melainkan agar Indonesia bebas menentukan sikap dan aktif memperjuangkan ketertiban dunia.
Indonesia memang tidak kudu menjadi pengikut Barat, Rusia, Cina, alias blok mana pun. Dalam rivalitas AS dan Cina, misalnya, Indonesia tidak perlu menjadikan dirinya perpanjangan tangan strategi Indo-Pasifik salah satu kekuatan besar. Indonesia juga tidak perlu mengorbankan kepentingan nasionalnya hanya lantaran tekanan investasi, perdagangan, teknologi, alias keamanan dari negara mana pun.
Bebas aktif juga tidak berfaedah membisu ketika norma internasional dilanggar. Tidak berpihak pada blok militer bukan berfaedah tidak berpihak pada korban. Tidak ikut aliansi kekuatan besar bukan berfaedah kehilangan bunyi ketika penduduk sipil terbunuh, wilayah negara diserang, alias kewenangan suatu bangsa untuk merdeka diabaikan.
Inilah perbedaan krusial antara bebas aktif dan netralitas kosong. Bebas aktif adalah kebebasan mengambil posisi berasas prinsip, bukan berasas tekanan. Aktif berfaedah bersedia terlibat dalam diplomasi, mediasi, support kemanusiaan, support terhadap resolusi damai, dan penguatan forum multilateral.
Dalam konteks perang Rusia–Ukraina, Indonesia kudu konsisten menolak agresi dan mendorong penyelesaian tenteram nan menghormati kedaulatan. Dalam bentrok Israel–Palestina, Indonesia kudu terus memihak kewenangan rakyat Palestina, perlindungan penduduk sipil, penghentian kekerasan, serta penyelesaian politik nan adil. Dalam rivalitas AS–Cina, Indonesia perlu menjaga ruang otonomi agar area tidak berubah menjadi arena adu kuasa. Dengan kata lain, bebas aktif bukan seni menghindari sikap. Bebas aktif adalah keberanian untuk tidak tunduk pada blok mana pun, sembari tetap berpihak pada nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Pancasila Sebagai Penyeimbang
Tantangan terbesar diplomasi Indonesia hari ini adalah menyeimbangkan prinsip dan kepentingan. Negara tentu kudu realistis. Indonesia memerlukan perdagangan, investasi, teknologi, pasar ekspor, keamanan maritim, dan kerja sama pertahanan. Namun, realisme tanpa nilai bakal membikin politik luar negeri kehilangan jiwa.
Di sinilah Pancasila menjadi penting. Pancasila memberi dasar etis agar kepentingan nasional tidak berubah menjadi kepentingan sempit. Ia mengingatkan bahwa hubungan luar negeri bukan hanya urusan neraca dagang, perjanjian investasi, alias foto pertemuan tingkat tinggi, melainkan juga menyangkut martabat manusia dan tanggung jawab moral bangsa.
Sila pertama mengingatkan bahwa politik tidak boleh kehilangan dimensi etik. Dalam diplomasi, ini berfaedah Indonesia kudu memandang perdamaian bukan hanya sebagai urusan teknis, tetapi juga panggilan moral. Perang bukan sekadar bentrok antarnegara; perang adalah kehancuran keluarga, kelaparan anak-anak, pengungsian massal, dan trauma panjang bagi masyarakat sipil.
Sila kedua, kemanusiaan nan setara dan beradab, menuntut Indonesia menempatkan perlindungan penduduk sipil sebagai prioritas. Dalam bentrok apa pun, korban sipil tidak boleh dianggap sebagai statistik. Mereka adalah manusia nan mempunyai kewenangan hidup, kewenangan aman, dan kewenangan untuk tidak dijadikan korban ambisi geopolitik.
Sila ketiga, persatuan Indonesia, dapat dibaca lebih luas sebagai penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa. Indonesia, nan lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, semestinya peka terhadap segala corak pendudukan, agresi, dan dominasi. Menghormati kedaulatan negara lain adalah bagian dari menjaga prinsip nan sama bagi diri sendiri.
Sila keempat memberi arah bahwa penyelesaian bentrok kudu ditempuh melalui dialog, musyawarah, diplomasi, dan sistem damai. Dunia memang tidak selalu sabar terhadap perundingan, tetapi perang membuktikan bahwa kekerasan jarang menyelesaikan akar masalah. Diplomasi mungkin lambat, tetapi tanpa diplomasi, bumi hanya menyisakan dendam dan kehancuran.
Sila kelima menuntut perhatian terhadap akibat perang bagi masyarakat miskin. Perang di satu area dapat meningkatkan nilai pangan, energi, pupuk, dan komoditas di tempat lain. Negara-negara miskin dan berkembang sering menjadi korban tidak langsung dari bentrok kekuatan besar. Karena itu, diplomasi Indonesia kudu menghubungkan agenda perdamaian dengan keadilan ekonomi global. Pancasila, dengan demikian, bukan hiasan pidato kenegaraan. Ia kudu menjadi bahasa diplomasi. Ia menjadi penyeimbang agar Indonesia tidak naif secara moral, tetapi juga tidak sinis secara politik.
Indonesia Middle Power Aktif
Indonesia bukan negara mini nan hanya menunggu keputusan negara besar. Dengan jumlah masyarakat besar, posisi strategis di Indo-Pasifik, pengalaman demokrasi, kepemimpinan di ASEAN, serta rekam jejak dalam Gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia-Afrika, Indonesia mempunyai modal sebagai middle power.
Namun, status middle power bukan sekadar soal ukuran ekonomi alias jumlah penduduk. Ia terutama soal keahlian mengambil peran konstruktif. Negara middle power dihormati bukan lantaran paling kuat, melainkan lantaran bisa membangun jembatan, merawat norma, memperkuat kerja sama, dan menawarkan jalan tengah ketika negara besar terjebak dalam kompetisi.
Dalam bumi nan makin terfragmentasi, peran seperti ini sangat dibutuhkan. Ketika AS dan Cina saling curiga, Indonesia dapat mendorong ASEAN agar tetap menjadi ruang dialog, bukan laman belakang kekuatan besar. Ketika perang Rusia–Ukraina membelah forum internasional, Indonesia dapat terus mendorong penghormatan terhadap kedaulatan sekaligus membuka ruang kemanusiaan dan komunikasi. Ketika bentrok Israel–Palestina menimbulkan polarisasi global, Indonesia dapat menyuarakan keadilan bagi Palestina tanpa jatuh pada kebencian terhadap golongan mana pun.
Sebagai middle power, Indonesia juga perlu memperkuat kualitas diplomasinya di dalam negeri. Politik luar negeri tidak boleh hanya berjuntai pada retorika pemimpin. Ia memerlukan kapabilitas kelembagaan, riset strategis, koordinasi antar-kementerian, diplomasi publik, dan konsistensi posisi di forum internasional. Diplomasi nan kuat lahir dari negara nan serius menyiapkan pengetahuan, data, jaringan, dan keberanian moral.
Indonesia juga perlu lebih aktif menghubungkan rumor perdamaian dengan rumor pembangunan. Fragmentasi dunia tidak hanya terjadi dalam corak perang, tetapi juga dalam ketimpangan akses teknologi, krisis iklim, ketidakadilan perdagangan, dan beban utang negara berkembang. Jika Pancasila berbincang tentang keadilan sosial, maka diplomasi Indonesia kudu berani membawa agenda reformasi tatakelola global: sistem ekonomi lebih adil, kerja sama suasana nan tidak menghukum negara berkembang, dan lembaga multilateral lebih representatif.
Itulah makna bebas aktif nan substantif. Bukan sekadar datang dalam konferensi, tetapi membawa gagasan. Bukan sekadar menjaga hubungan baik dengan semua pihak, tetapi menggunakan hubungan itu untuk mendorong penyelesaian damai. Bukan sekadar menghindari konflik, tetapi ikut membangun tatanan bumi nan lebih manusiawi.
Berpihak Pada Perdamaian Dan Keadilan Global
Pada akhirnya, aktualisasi Pancasila dalam diplomasi bebas aktif berfaedah Indonesia tidak boleh sekadar “tidak memihak”. Indonesia kudu berpihak —tetapi bukan kepada blok kekuasaan. Indonesia kudu berpihak pada perdamaian, kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan global.
Sikap ini memang tidak selalu mudah. Dalam bumi nan terbelah, setiap posisi dapat disalahpahami. Ketika Indonesia mengkritik pelanggaran norma internasional, sebagian pihak mungkin menuduhnya tidak netral. Ketika Indonesia menjaga hubungan ekonomi dengan beragam negara, sebagian pihak mungkin menuduhnya terlalu pragmatis. Tetapi politik luar negeri nan matang memang tidak dibangun untuk menyenangkan semua orang. Ia dibangun untuk menjaga martabat bangsa dan memberi kontribusi nyata bagi dunia.
Pancasila mengajarkan bahwa politik kudu berakar pada kemanusiaan. Bebas aktif mengajarkan bahwa Indonesia kudu merdeka dalam menentukan jalan. Keduanya, jika dipadukan secara serius, dapat menjadi fondasi diplomasi Indonesia di abad nan penuh ketidakpastian ini.
Dunia boleh terbelah, tetapi Indonesia tidak boleh kehilangan arah. Justru di tengah keterbelahan itulah Pancasila dan bebas aktif menemukan relevansinya nan paling mendesak: menjadi bunyi nan tidak tunduk pada kekuatan besar, tetapi juga tidak tuli terhadap penderitaan manusia. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·