Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan agar wakil kepala wilayah tidak lagi dipilih melalui Pilkada, melainkan ditunjuk oleh kepala wilayah terpilih, layak dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, pertimbangan terhadap sistem Pilkada memang diperlukan lantaran selama ini terdapat sejumlah persoalan, termasuk kesan bahwa wakil kepala wilayah tidak difungsikan secara optimal.
Saleh mengatakan usulan tersebut bukan perihal baru. Menurut dia, pendapat itu telah lama menjadi pembahasan di beragam kalangan, baik di lintas fraksi DPR maupun dalam obrolan nan melibatkan aktivis kerakyatan dan pemerhati pemilu.
“Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam obrolan umum dan informal para aktivis kerakyatan dan pemerhati pemilu,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8).
Meski demikian, dia menilai perubahan sistem pemilihan wakil kepala wilayah tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
“Tentu diperlukan kajian intensif dan mendalam. Sisi positif dan negatifnya kudu dapat dipaparkan secara baik. Masyarakat luas kudu diajak untuk juga berkontribusi. Beberapa pandangan dapat dipilih untuk dijadikan sebagai rujukan dan referensi,” katanya.
Saleh mengatakan sistem Pilkada nan bertindak saat ini memang perlu dievaluasi. Menurut dia, andaikan hasil pertimbangan menunjukkan sistem nan ada tidak lagi efektif, maka bukan tidak mungkin dilakukan perubahan.
“Selama ini memang terasa ada nan kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan jika dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” jelas Saleh.
“Soal apakah wakil kepala wilayah kelak ditunjuk oleh kepala daerah, mungkin perlu obrolan lebih lanjut. Sebab, diskusinya bakal bersambung pada situasi di mana kepala wilayah berhalangan tetap. Siapa nan bakal menggantikannya? Apakah otomatis wakil nan naik, alias perlu pemilihan lagi di DPRD? Bagaimana peran partai politik dalam situasi itu?” lanjutnya.
Selain itu, Saleh menilai tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala wilayah juga perlu dirumuskan kembali. Menurutnya, selama ini memang muncul dugaan bahwa wakil kepala wilayah tidak diberikan ruang nan cukup untuk menjalankan perannya.
“Saya setuju jika tugas, fungsi, dan kewenangan wakil dirumuskan lagi. Sekarang memang ada kesan jika wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga nan kepala wilayah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan terlihat di pengadilan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak memberikan contoh nan baik kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, pemimpin wilayah semestinya menjadi teladan.
“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh nan kudu dipedomani,” tuturnya.
Saleh menegaskan PAN pada prinsipnya terbuka terhadap upaya penyempurnaan sistem kerakyatan dan pemilu di Indonesia. Menurut dia, PAN bakal mendukung setiap perbaikan nan dilakukan melalui proses pembahasan berbareng seluruh pemangku kepentingan.
“PAN pada prinsipnya mau berdiri berbareng semua kekuatan memperbaiki sistem kerakyatan dan pemilu kita. PAN selama ini selalu kooperatif untuk melaksanakan patokan nan ada. Kalau sekarang dinilai perlu perbaikan lagi, PAN tentu bakal ikut bersama-sama komponen lainnya,” kata Saleh.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar sistem pemilihan wakil kepala wilayah dievaluasi. Menurutnya, ke depan wakil kepala wilayah tidak perlu lagi dipilih melalui pemilihan kepala wilayah (Pilkada), melainkan cukup ditunjuk oleh kepala wilayah terpilih.
Usulan itu disampaikan Khozin saat rapat Komisi II DPR berbareng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin mengatakan, persoalan hubungan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah selama ini dapat diselesaikan melalui dua cara, ialah memperbaiki izin nan ada alias mengubah sistem Pilkada.
“Ini mengenai dengan wakil kepala daerah. Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun langkah pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan mengenai dengan aturannya alias kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menilai, berasas patokan nan bertindak saat ini, kewenangan wakil kepala wilayah sangat terbatas lantaran hanya menjalankan kegunaan delegatif dari kepala daerah.
Menurut Khozin, selama tidak ada pelimpahan tugas dari kepala daerah, wakil kepala wilayah praktis tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan.
“Kenapa? Kalau by regulation mengenai wakil kepala wilayah itu hanya menjalankan kegunaan delegatif bukan kegunaan instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala wilayah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala wilayah nan tidak mempunyai ruang untuk menjalankan tugas secara optimal selama masa jabatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·