Upaya melegalkan aborsi di Liechtenstein selangkah lebih dekat setelah sebuah petisi penduduk sukses mengumpulkan 4.970 tanda tangan pada Jumat (31/7), nyaris lima kali lipat dari syarat minimal 1.000 tanda tangan.
Panitia petisi menyebut capaian itu sebagai hasil nan luar biasa.
"Kami telah mengakhiri pengumpulan petisi dengan hasil nan luar biasa. Kami sukses mengumpulkan nyaris 5.000 tanda tangan," tulis panitia inisiatif tersebut melalui Instagram.
Dilansir AFP pada Kamis (6/8), usulan tersebut bakal dibahas parlemen pada September mendatang.
Jika ditolak, rancangan itu bakal dibawa ke referendum untuk diputuskan oleh warga.
Jika diterima, Liechtenstein bakal menyusul Prancis, Italia, Irlandia, dan Spanyol, sebagai negara Eropa nan telah lebih dulu melegalisasi aborsi dalam referendum.
Liechtenstein merupakan salah satu negara mini di Eropa dengan patokan aborsi paling ketat.
Sebagai negara nan menetapkan Katolik Roma sebagai kepercayaan resmi, aborsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Prosedur tersebut hanya diperbolehkan jika nyawa ibu terancam alias kehamilan terjadi akibat pemerkosaan.
Di luar pengecualian itu, pelaku aborsi dapat dipidana hingga tiga tahun penjara, sedangkan wanita nan menjalani prosedur tersebut terancam balasan maksimal satu tahun penjara.
Petisi ini dipelopori politikus muda Tatjana As'Ad dari Partai Free List. Ia mengusulkan agar aborsi dilegalkan hingga usia kehamilan tiga bulan pertama.
Jika parlemen menolak usulan tersebut, penduduk Liechtenstein bakal menentukan nasibnya melalui referendum.
Dalam referendum terakhir pada 2011, 52 persen pemilih menolak legalisasi aborsi. Saat itu, pemerintah, parlemen, hingga Putra Mahkota Pangeran Alois menentang usulan tersebut. Alois sekarang kembali menyatakan penolakannya terhadap inisiatif terbaru.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·