Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. Waketum PAN Saleh Daulay menilai usulan tersebut menarik untuk dibahas lebih lanjut.
"Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan argumen nan lebih kuat dan logis sebagai perangkat legitimasi. Partai-partai tentu memerlukan rumusan nan menguntungkan semua pihak," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Saleh menilai, jika dasar penentuan Parliamentary Threshold (PT) hanya dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR, perihal itu belum tentu memuaskan semua pihak. Sebab, jumlah komisi bisa berubah di setiap periode.
"Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu nan bakal datang menjadi 14 alias 15. Atau malah turun lagi ke nomor 10 alias 11," ujarnya.
"Lagian, kudu ada argumen nan memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai mini bisa berasosiasi hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa berasosiasi dengan partai-partai besar," sambungnya.
Menurutnya, penentuan periode pemisah parlemen tak mudah. Dia menyebut bakal ada banyak kepentingan.
"Itulah sebabnya banyak pihak mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Agar lebih sigap dan efektif, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, Yusril bisa mendiskusikan perihal tersebut di internal pemerintah. Termasuk, berbincang mengenai sistem pemilu hingga konversi suara.
"Kalau pemerintah nan memulai, perdebatan di tingkat parlemen bakal sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat juga berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi sendiri tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif. (amw/wnv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·