Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika parliamentary treshold atau periode pemisah parlemen naik lebih dari 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya keberatan bukan lantaran cemas tidak lolos periode pemisah itu.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan lantaran cemas tidak lolos mendapatkan bangku DPR RI, lantaran sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva saat dihubungi, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi PAN, kata dia, jika ada kenaikan nilai periode pemisah lagi, maka perihal itu bakal condong bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, putusan MK itu memberi perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029.
"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi lantaran berkarakter open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional nan dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berasas pertimbangan subyektif partai politik," kata Viva.
Ia mengatakan MK mensyaratkan perubahan periode pemisah dilakukan dengan memperhatikan perihal penting.
Beberapa di antaranya tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak bunyi sah pemilih gosong dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
Menurutnya, dalam teori pemilu, semakin tinggi nomor periode pemisah parlemen, bakal menyebabkan kecenderungan bunyi sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka bakal semakin memperbesar jumlah bunyi sah bakal gosong tenggelam ke laut lantaran tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ujarnya.
Ia mengatakan dengan kondisi itu, pemilu mempunyai tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi kerakyatan menjadi lebih rendah.
"MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT nan tidak didasarkan pada metode dan argumentasi nan memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara bunyi sah nasional dan jumlah kursi," katanya.
Lebih lanjut, Viva beranggapan tidak ada nilai ideal berapa besaran periode batas.
Yang penting, kata dia, MK memerintahkan perubahan periode pemisah dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah bunyi nan tidak dapat dikonversi menjadi bangku DPR.
Ia mengatakan buahpikiran penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan.
"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR andaikan hasilnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah bunyi sah nan tidak terkonversi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono sebelumnya membenarkan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu.
Namun, kata Sugiono, pertemuan hanya dihadiri para ketua umum partai koalisi.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
"Saya sejauh ini nan saya tahu itu ketum-ketum partai nan di koalisi pemerintah," imbuhnya.
Menurut Sugiono, hasil pertemuan antara lain menyepakati perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono tak mau mewakili sikap partai-partai lain.
"Satu perihal nan sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati," katanya.
(yoa/dal)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·