Perluas Pencarian KM Virgo Transport 8, Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KN. Grantin P. 211

Sedang Trending 46 menit yang lalu
Perluas Pencarian KM Virgo Transport 8, Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KN. Grantin P. 211 Kapal Patroli KN. Grantin P. 211.(Dokumentasi : Istimewa)

MEMASUKI hari kelima operasi pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, Tim SAR Gabungan terus memperluas area pencarian dan menambah unsur laut untuk mempercepat penemuan korban dengan menjangkau titik-titik nan sebelumnya belum tersisir. Mengoptimalkan pencarian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak mengerahkan Kapal Negara Patroli KN Grantin P. 211 menuju letak pencarian.

“KN. Grantin berangkat pukul 07.00 WIB membawa 16 personel terdiri dari ABK dan tim penyelam dengan kualifikasi scuba, dengan perkiraan tiba di letak pada waktu 00.00 awal hari. Kapal ini juga dilengkapi peralatan selam, kantong jenazah, serta obat-obatan dan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dikutip Kamis (17/9).

Sampai saat ini, dari total 243 orang dalam manifes, 114 orang telah ditemukan (108 selamat, 6 meninggal dunia), sementara 129 orang tetap dalam pencarian. Kemenhub memprioritaskan tiga perihal dalam penanganan musibah ini, ialah pencarian dan pertolongan korban, pendampingan family korban (informasi resmi, jasa kesehatan, dan hak-hak lain termasuk santunan asuransi), serta mendukung proses investigasi nan dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ia menambahkan, pemerintah sudah menjalankan sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, mulai dari pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan berdikari oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum publikasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Semua itu kudu dinilai dari kualitas penyelenggaraan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen,” tutur Masyhud.

Terkait cuaca buruk, Masyhud menjelaskan sebelumnya Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 mengenai Kewaspadaan Kondisi Cuaca Buruk di Laut untuk syahbandar, nakhoda, operator kapal, pemilik kapal dan pemangku kepentingan lainnya.

Surat ini berisikan beberapa poin, antara lain mewajibkan nakhoda untuk terus memantau perkembangan cuaca, menggunakan perangkat navigasi guna mendeteksi perubahan kondisi, memilih alias mengubah rute ke arah nan lebih aman, mengamankan muatan dan peralatan agar tidak bergeser, serta segera melapor kepada syahbandar terdekat andaikan terjadi kondisi darurat.

“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan nan tenang alias ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar. Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” tegas Masyhud.

Ia menegaskan Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen terus mendukung penuh operasi SAR campuran hingga seluruh korban ditemukan, dan mengimbau family korban memantau info resmi melalui posko campuran di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dan Kantor SAR Kelas A Banjarmasin. (Fal/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia