Pakar Usulkan Bentuk Komisi Hukum Pemilu, Cegah Konflik Kepentingan Parlemen dalam Revisi UU Pemilu

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Pakar Usulkan Bentuk Komisi Hukum Pemilu, Cegah Konflik Kepentingan Parlemen dalam Revisi UU Pemilu Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini(MI/Usman Iskandar)

PAKAR kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga independen nan bekerja mengawal reformasi norma pemilu di Indonesia. Dalam penelitian Program Doktor Ilmu Hukum, Titi menekankan lembaga tersebut diperlukan untuk mengatasi konflik kepentingan nan melekat pada parlemen dalam proses pembentukan patokan pemilu.

“Pembentukan norma pemilu nan diserahkan sepenuhnya kepada parlemen mengandung conflict of interest nan inheren. Suatu abnormal struktural nan hanya dapat diatasi melalui lembaga independen berbasis kepakaran,” kata Titi dalam disertasinya berjudul ‘Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia’ di UI Depok, Senin (15/6).

Titi mengatakan penelitian tersebut berangkat dari kejadian legislative inaction alias ketidakaktifan pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelang Pemilu Serentak 2024. Padahal, beragam pertimbangan terhadap Pemilu 2019, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan pembaruan izin menunjukkan revisi undang-undang tersebut diperlukan.

Ia menjelaskan, keputusan DPR dan pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2021 menjadi corak nyata legislative inaction nan berakibat luas terhadap tata kelola pemilu. “Legislative inaction dalam norma pemilu bukan kekosongan, melainkan pilihan politik nan terstruktur dan disengaja,” ujarnya.

Dalam penelitian itu, Titi menemukan bahwa ketidakaktifan legislasi berakibat pada tiga aspek utama tata kelola pemilu, ialah pembentukan aturan, penerapan aturan, dan penyelesaian sengketa aturan.

Dampak pertama adalah meningkatnya yudisialisasi politik (judicialization of politics), nan ditandai dengan semakin besarnya peran Mahkamah Konstitusi dalam mengisi kekosongan kebijakan akibat tidak adanya revisi UU Pemilu.

“Pasca penarikan revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas pada Maret 2021 hingga selesainya Pemilu 2024, terdapat 94 permohonan pengetesan undang-undang tersebut nan diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Titi.

Dampak kedua adalah munculnya izin pemilu nan dinilai menyimpang dari prinsip kerakyatan elektoral. Sementara akibat ketiga berupa menguatnya kecenderungan manajemen pemilu nan berkarakter otokratis melalui beragam corak intervensi dan manipulasi regulasi.

Titi menilai akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebenaran bahwa partai politik dan parlemen merupakan pihak nan secara langsung berkepentingan terhadap hasil pemilu sekaligus menjadi tokoh utama pembentuk patokan pemilu.

Ia juga mengutip konsep nan dikemukakan master norma pemilu Heather Gerken nan menyebut situasi tersebut sebagai foxes guarding the henhouse, ialah kondisi ketika politisi nan mempunyai kepentingan langsung justru memonopoli penyusunan patokan pemilu.

“DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang kerap menjadi bagian dari sumber persoalan ketika pembaruan norma pemilu dipengaruhi kalkulasi elektoral jangka pendek dan bentrok kepentingan partisan,” ujar Titi.

Berdasarkan kajian komparatif terhadap Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan, Titi menemukan bahwa sejumlah negara kerakyatan mempunyai badan independen nan berfaedah mengevaluasi dan mengusulkan reformasi norma pemilu secara berkelanjutan.

Karena itu, dia mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga negara independen nan berkarakter permanen dan berbasis kepakaran. Lembaga tersebut dirancang menjadi mesin reformasi norma pemilu (electoral law reform engine) nan bekerja secara teknokratis, deliberatif, dan nonpartisan.

“Komisi Hukum Pemilu merupakan missing institution nan diperlukan untuk mengatasi legislative inaction dan fragmentasi norma pemilu, sekaligus menjadi sistem checks and balances baru dalam kerangka new separation of powers,” kata Titi.

Menurut dia, Komisi Hukum Pemilu tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sebaliknya, lembaga itu berfaedah sebagai sistem pemicu, pengawas, dan pengikat proses reformasi norma pemilu agar tidak berjuntai pada kepentingan politik jangka pendek.

Komisi tersebut, lanjut Titi, dapat diberi kewenangan menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pemilu secara berkala, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengevaluasi penyelenggaraan setiap tahapan pemilu.

“Keberadaan Komisi Hukum Pemilu tidak dapat dipahami semata sebagai solusi teknokratis, melainkan sebagai jawaban konstitusional atas problematika struktural pembentukan norma pemilu oleh aktor-aktor politik,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menekankan urgensi pembentukan Komisi Hukum Pemilu semakin besar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, perubahan kreasi pemilu tersebut memerlukan reformasi norma nan konsisten dan berkepanjangan di luar tekanan siklus politik lima tahunan.

“Komisi Hukum Pemilu merupakan lembaga nan dibutuhkan Indonesia untuk memutus siklus legislative inaction nan berulang, memperkuat tata kelola norma pemilu, dan memastikan pembaruan norma pemilu bertumpu pada sistem konstitusional nan stabil, independen, dan berorientasi pada perlindungan kerakyatan jangka panjang,” kata Titi.

Dalam konklusi disertasinya, Titi menegaskan bahwa legislative inaction dalam norma pemilu mempunyai akibat nan lebih rawan dibandingkan bagian norma lainnya lantaran menyentuh langsung proses pembentukan kekuasaan politik.

“Karena itu, reformasi norma pemilu tidak boleh lagi berjuntai pada kehendak politik sesaat dari para tokoh nan berkepentingan terhadap hasil pemilu, melainkan kudu ditopang oleh sistem kelembagaan nan independen dan berkelanjutan,” jelasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia