Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana pemilihan kepala wilayah (pilkada) tanpa wakil nan mencuat di DPR dinilai bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas nan tidak proporsional antara kepala wilayah dan wakilnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin beranggapan wacana tersebut kudu dicermati lantaran mempunyai akibat serius terhadap prinsip kerakyatan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Secara yuridis, kata Iqbal, wakil kepala wilayah adalah kedudukan politik merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Di dalamnya menyebutkan, wakil kepala wilayah kudu ditunjuk dengan demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara penyebutan itu memang menyebut kepala wilayah dipilih secara demokratis, dan bangunan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sejak awal memang didesain melalui sistem pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah nan dipilih berbareng oleh rakyat," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (10/8).

Sementara, secara politik, penunjukan wakil kepala wilayah oleh kepala wilayah terpilih bakal menghilangkan kesempatan masyarakat menilai calon pemimpin mereka dengan utuh.

Kedua, Iqbal menilai wacana itu juga tak sejalan dengan aspek teoritis kepemimpinan demokrasi. Dia merujuk teori Robet Dahl dalam bukunya 'Polyarchi' nan menyebut, prinsip kerakyatan adalah partisipasi penduduk dan akuntabilitas penguasa.

"Kepemimpinan pelaksana itu kan lahir dari mandat langsung pemilih dan punya legitimasi serta akuntabilitas publik nan lebih kuat dibandingkan pejabat hasil penunjukan," kata dia.

Menurut Iqbal, penunjukan wakil kepala wilayah oleh kepala wilayah terpilih juga hanya bakal mengubah praktik transaksionalisme politik dari sebelum pemilihan menjadi setelah pemilihan. Praktik transaksionalisme itu juga hanya bakal terpusat di partai.

Menurut dia, budaya ban serep, nan berujung pada perselisihan antara kepala wilayah dan wakilnya lebih banyak disebabkan lantaran kompromi elite.

"Jadi jika wakil ditunjuk setelah kepala wilayah terpilih, ya arena transaksi politik itu nggak hilang, tapi potensinya justru bergeser ke pascapemilu," kata Iqbal.

Alih-alih meniadakan pemilihan wakil kepala daerah, Iqbal mengusulkan perjanjian pembagian tugas nan jelas sejak awal untuk menghindari potensi pecah kongsi dan budaya ban serep.

"Selama ini kan ketidakharmonisannya itu sering muncul akibat pengaturan kewenangan wakil kepala wilayah dalam Undang-Undang Pemda misalkan, itu belum cukup rinci," kata Iqbal.

"Jadi belum cukup untuk membagi porsi penyelenggaraan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan internal pemerintahan. Emang tetap seolah kayak ban serep gitu ya," imbuhnya.

Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, personil Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyoroti keberadaan wakil kepala wilayah nan selama ini kerap hanya menjadi vote getter.

Namun, dalam tugas pemerintahan, wakil kepala wilayah nyaris tak mempunyai tugas dan kewenangan. Bahkan, tak jarang terjadi ketegangan di antara kedua pihak.

"Kita pilih saja kepala wilayah tanpa wakil. Wakil kepala wilayah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, iba wakil kepala wilayah saat ini," ujar Khozin.

Sementara itu di Komisi II DPR, rumor perubahan dalam sistem pilkada diatur dalam UU Pilkada nan terpisah dari UU Pemilu. Dari keduanya, hanya UU Pemilu nan sekarang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional