Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan perbedaan staf mahir dan staf unik di level kementerian. Richo mengatakan staf unik tidak mempunyai kapabilitas untuk mengambil keputusan strategis.
Hal itu disampaikan Richo Andi Wibowo saat dihadirkan jaksa sebagai mahir di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Richo mengatakan staf unik sifatnya melekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pemerintahan alias di selevel kementerian, ada namanya staf unik dan ada namanya staf ahli. Nah, minta bisa dijelaskan Ahli, mengenai dengan apa itu sih nan dimaksud dengan staf unik alias staf mahir itu berasas peraturan perundang-undangan khususnya ini di kementerian?" tanya jaksa.
"Staf mahir itu merujuk kepada apa, posisi alias kedudukan nan bisa dinilai dia berasal dari orang internal, Pak. Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut nan terus kemudian lantaran senioritas, pengalaman, dan keluasan pandangan, maka seseorang bisa diminta untuk menduduki posisi staf ahli, gitu," kata Richo.
Dia mengatakan staf unik sifatnya lebih elastis dan bisa dipilih dari luar institusi. Dia mengatakan perihal itu membikin staf unik bisa saja bukan pegawai original dari lembaga pemerintahan.
"Sedangkan jika staf khusus, itu melekat sifatnya lebih cair. Jadi itu dipilih berasas orang luar diperkenankan, orang dari dalam pun sebenarnya diperkenankan, tapi kebanyakan itulah orang luar nan melekat kepada pimpinan, gitu. Jadi dia ya bukan dari organik dari kementerian alias lembaga tersebut, gitu. Fungsinya secara umum untuk men-support alias mendukung dari ketua tersebut," ujarnya.
Richo mengatakan staf unik berfaedah memberikan support berupa saran alias pandangan. Dia mengatakan staf unik merupakan orang nan dekat dengan pimpinan.
"Selama nan mahir amati, kebiasaannya untuk staf unik itu dalam tanda kutip memang orang dekatnya ketua alias bagaimana?" tanya jaksa.
"Demikian, lantaran kan jika dia bukan organik terus kemudian dia masuk ke dalam struktur kelembagaan menjadi staf unik dan nan mempunyai kewenangan untuk itu basisnya itulah preferensi dari pejabat tersebut, maka logisnya nan dipilih adalah nan mempunyai kedekatan," jawab Richo.
Jaksa lampau bertanya mengenai kewenangan staf khusus. Richo mengatakan staf unik tidak mempunyai kapabilitas untuk mengambil keputusan strategis.
"Pimpinan bisa mempunyai beberapa staf khusus, gitu ya dan masing-masing dari mereka mempunyai nama alias nomenklatur masing-masing, gitu. Dan tapi poin besarnya alias garis besarnya itu adalah mereka tidak dalam kapabilitas untuk memberikan pengambilan keputusan strategis. Mereka posisinya melekat kepada pimpinan, memberikan advice dan support buat pimpinan," jawab Richo.
"Tentunya mengenai dengan penunjukan seseorang, baik itu staf mahir ataupun staf khusus, tentunya punya keputusan oleh ketua di lembaga tersebut ya? Betul ya, seperti itu ya, Ahli ya?" tanya jaksa.
"Iya, logisnya demikian," jawab Richo.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·