Pakar Soroti Ketidakpastian Hukum Sawit, Disebut Bisa Ganggu Investasi

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Jakarta -

Industri sawit dan tambang sama-sama menjadi penopang utama ekonomi nasional. Namun, kepastian norma nan diberikan pemerintah dinilai belum melangkah setara.

Saat perusahaan tambang seperti Agincourt Resources mendapat kemudahan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi menjaga investasi, pelaku upaya sawit justru tetap dibayangi persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih area hutan, hingga ancaman pidana akibat perubahan izin lintas kementerian.

Kondisi ketidakpastian norma di sektor sawit ini sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah akademisi dan pelaku industri. Salah satunya, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Eugenia Mardanugraha menilai kepastian norma sangat krusial untuk menjaga suasana investasi di sektor sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi nan besar bagi perekonomian nasional. Kepastian norma sangat penting," kata Eugenia, dikutip Antaranews, Selasa (19/5/2026).

Ia pun mendukung para pelaku sawit nan sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.

Menurutnya, keberadaan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja lantaran status UU lebih tinggi.

Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, ialah mengizinkan kebun sawit nan berada di dalam area rimba sebelum berlakunya undang-undang ini, untuk melakukan aktivitas upaya dengan memenuhi persyaratan dan memberikan hukuman berupa denda administratif kepada perusahaan nan tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menilai penyelesaian norma lahan menjadi fondasi utama dalam menjaga investasi dan stabilitas nasional.

"Penyelesaian norma lahan krusial dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujarnya.

Budi menyoroti bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit, menyusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) nan menyita jutaan hektare lahan nan dinilai terlarangan dan masuk area hutan.

Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit nan dilakukan Satgas PKH tanpa proses perbincangan bakal menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu suasana investasi.

Hal itu juga dikhawatirkan berakibat langsung pada ranking kemudahan berupaya (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Ia mengatakan kepastian norma atas tanah adalah syarat absolut menarik investor, baik dalam maupun luar negeri.

"Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, nan pertama ditanya penanammodal itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," kata Budi.

"Maka jangan heran jika penanammodal lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, nan menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status norma nan bersih untuk para investor," sambungnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengharapkan aktivitas penertiban Kawasan rimba tetap memberikan kepastian norma dan investasi kepada pelaku sawit nasional baik Perusahaan maupun petani.

"Persoalan kebun sawit dalam area rimba ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan alias petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu," ujar Firman.

Firman menjelaskan persoalan sawit dalam area rimba mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) mengumumkan info ketelanjuran seluas 3,5 juta hektare.

Sesuai petunjuk UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini kudu selesai dalam kurun waktu 3 tahun, tambahnya, namun KLHK tidak bisa menyelesaikan, hingga pergantian pemerintahan baru nan akhirnya Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk penyelesaian masalah ini.

Setahun Satgas PKH melangkah sukses melakukan penertiban area rimba di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare, lanjutnya, walaupun dari info nan dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam area hutan.

Di kesempatan berbeda, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo mengingatkan pentingnya tata kelola sebagai kunci pemanfaatan strategis komoditas sawit, nan baru-baru ini disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai 'miracle crop'.

"Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan melangkah sejalan dengan arah tersebut," ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai, persoalan mendasar di tingkat penerapan dinilai tetap menjadi penghambat utama agar potensi sawit betul-betul terwujud secara berkepanjangan dan berkeadilan.

"Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, pembuatan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah kelebihan komparatif Indonesia nan susah disaingi," kata Sudarsono.

Ia menjelaskan pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berakhir pada pidato politik. Menurutnya, tetap terdapat lembah antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan.

Ketidakpastian norma lahan, tumpang tindih peta area hutan, serta inkonsistensi izin dinilai terus menciptakan akibat ekonomi, baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi nan beraksi secara legal.

Kalangan petani sawit nan tergabung dalam Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), berambisi sekaligus meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar segera menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan, nan dinilai justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Samade Abdul Aziz mengungkapkan harapannya itu lantaran banyak kebun nan disita justru telah mengantongi sertifikat tanah resmi diterbitkan Negara maupun sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Alhasil, kondisi ini mencerminkan ketidakjelasan tata pemisah area rimba nan menjadi dasar norma tindakan Satgas PKH," ucapnya.

Ia mengaku, para petani sawit menyadari persoalan tersebut bukan terjadi di masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Untuk itulah, para petani menilai ini kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk menertibkan tata kelola sawit sesuai patokan hukum.

"Kalau Kementerian Kehutanan tertib, norma bisa ditegakkan, rakyat tenang, dan negara diuntungkan," kata Aziz.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance