Pakar Hukum Dukung Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Pakar Hukum Dukung Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara Ilustrasi tindak pidana korupsi.(MI)

PAKAR norma pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai unsur kerugian finansial negara sebaiknya dihapus dari rumusan tindak pidana korupsi. Menurut dia, penafsiran kerugian negara nan terlalu luas dalam praktik norma saat ini berpotensi membikin perkara nan tidak berangkaian langsung dengan untung terlarangan tetap dijerat sebagai korupsi.

Pandangan tersebut merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar arti korupsi di Indonesia tidak lagi bertumpu pada kerugian negara, tetapi berfokus pada penyuapan alias suap, sebagaimana pendekatan nan merujuk pada praktik internasional. Usulan itu disebut telah diterima Presiden.

Chairul mengatakan pendapat tersebut sebenarnya bukan perihal baru. Menurut dia, Indonesia semestinya telah mengangkat pendekatan tersebut sejak meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003.

"Dalam UNCAC kerugian finansial negara bukan unsur korupsi. Cukup terlarangan inrichment (mendapatkan kekayaan alias untung secara tidak sah) sudah cukup dianggap korupsi," kata Chairul saat dihubungi, Rabu (21/10).

Dia menilai pendekatan nan menitikberatkan pada untung terlarangan dapat membikin penegakan norma lebih terarah pada substansi perbuatan korupsi, bukan semata-mata pada besaran kerugian finansial negara.

Chairul juga mengkritik keterlambatan munculnya support terhadap pendapat tersebut. Dia menilai penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk beragam persoalan alias sebagai patokan nan mempunyai banyak kegunaan turut mendorong munculnya kembali usulan perubahan arti korupsi.

"Orang-orang model Pak Luhut ini nan dulu menolak buahpikiran seperti itu, sekarang saja begitu UU Korupsi digunakan untuk segala perihal (multi purposes Act) baru beranggapan begitu," ujarnya.

Menurut Chairul, persoalan tersebut juga terlihat dalam ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP nan menggantikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia menilai ketentuan baru itu belum mengangkat pendekatan nan dimaksud dalam UNCAC.

Meski demikian, Chairul menegaskan bahwa inti tindak pidana korupsi tetap berangkaian dengan penyuapan alias penerimaan untung secara tidak sah. Karena itu, penegakan norma perlu menelusuri aliran biaya dan memastikan apakah terdapat untung terlarangan nan diterima pihak terkait.

"Jadi sepanjang ada aliran dana, (itu) korupsi," katanya.

Dia menambahkan, prinsip tersebut bertindak bagi beragam pihak, termasuk badan upaya milik negara (BUMN), aparatur sipil negara (ASN), dan penyelenggara negara lainnya. Menurut dia, ukuran utamanya adalah penerimaan untung nan tidak sah, bukan semata-mata apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian finansial negara.

"Mau BUMN, ASN alias penyelenggara negara lain, pokoknya jika menerima untung tidak sah, ya korupsi. Merugikan finansial negara alias tidak menjadi tidak penting," ujar Chairul.

Namun, dia mengingatkan bahwa perubahan rumusan tindak pidana korupsi juga perlu mempertimbangkan akibat terhadap perkara nan sedang alias berpotensi ditangani abdi negara penegak hukum. Chairul menilai sejumlah perkara dapat berujung bebas andaikan untung pribadi nan diperoleh secara terlarangan tidak dapat dibuktikan.

"Ya tentu, banyak kasus yg bakal 'bebas' lantaran tidak terbukti mendapatkan untung pribadi secara ilegal," katanya.

Meski demikian, Chairul berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak menghilangkan argumen untuk mengevaluasi unsur kerugian negara. Dia menilai penafsiran nan terlalu luas terhadap unsur tersebut dalam praktik norma saat ini menjadi pertimbangan krusial untuk mengubah rumusan undang-undang.

"Melihat praktek norma sekarang di mana kerugian finansial negara ditafsirkan secara sangat luas, maka sebaiknya usulan DEN itu diakomodir pembentuk UU," tuturnya. (Mir/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑