Ilustrasi .(MI)
PAKAR norma pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Maradona, mendesak agar Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur secara ketat dan limitatif mengenai penempatan personil Polri aktif di jabatan sipil.
Regulasi tersebut dinilai krusial untuk menjaga netralitas politik dan mencegah meluasnya kekuatan koersi di ranah publik.
Hal tersebut ditegaskan Maradona saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Polri nan digelar oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut dia, perdebatan mengenai penugasan personel kepolisian di luar lembaga semestinya tidak lagi sekadar mempermasalahkan boleh alias tidaknya mereka menduduki kedudukan sipil.
Substansi utama nan kudu dijawab oleh pembentuk undang-undang adalah perincian batas dan sistem pengawasannya.
"Jadi pertanyaannya itu bukan boleh alias tidak menduduki kedudukan sipil, tapi nan paling krusial itu adalah kedudukan apa, untuk kegunaan apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi, dan gimana mencegah bentrok kepentingan," ujar Maradona.
Lebih lanjut, dia menekankan tiga prinsip utama nan kudu menjadi landasan norma pengaturan Polri di kedudukan sipil:
- Netralitas Politik: Menjamin lembaga Polri bebas dari kontaminasi politik praktis.
- Sistem Merit: Menjaga profesionalisme dan keadilan pekerjaan dalam birokrasi sipil.
- Pencegahan Perluasan Koersif: Memastikan kewenangan penegakan norma tidak melebar tanpa kontrol ke ranah sipil.
PEMISAHAN JABATAN SIPIL MURNI
Maradona tidak menampik bahwa tugas pokok kepolisian—yakni memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat—sangatlah luas. Kompetensi personil Polri pun diakui berpotensi dibutuhkan di bidang-bidang lain di luar korps Bhayangkara.
Meski demikian, dia mengingatkan agar patokan norma tetap memberikan batas nan rigid dan tegas, terutama dalam membedakan antara kedudukan sipil murni dan kedudukan nan berangkaian dengan kegunaan kepolisian.
"Kalau ini bicara kedudukan sipil murni, tentu pengaturan nan sekarang bicara kudu mundur alias pensiun itu kudu dipertahankan."
USULAN DAFTAR JABATAN LIMITATIF
Untuk posisi di luar lembaga nan memang tetap berangkaian erat dengan kegunaan kepolisian, Maradona meminta DPR RI memasukkan daftar kedudukan nan sifatnya terbatas (limitatif) langsung ke dalam pasal-pasal RUU Polri agar tidak bias di kemudian hari.
"Dia kudu dibuat dalam daftar kedudukan nan limitatif, tidak boleh terbuka luas. Jadi seyogyanya dalam Undang-Undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, dalam bagian apa, nan bisa diisi oleh personil Polri, tentu dikaitkan dengan tiga kegunaan kepolisian tadi," pungkasnya. (Faj/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·