
Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi (foto: dok ist)
JAKARTA – Pakar norma pidana Chairul Huda membeberkan hasil eksaminasi sejumlah master terhadap putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Salah satu konklusi utama dari eksaminasi tersebut adalah nomor kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dinilai tidak mempunyai dasar kalkulasi nan jelas.
“Kesimpulan saya nyaris sama dengan 14 eksaminator lainnya nan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini. Salah satu hasil eksaminasi menyebut nomor Rp2,9 triliun sebagai kerugian finansial negara tidak mempunyai dasar kalkulasi nan jelas,” kata Chairul kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Chairul menjelaskan bahwa nomor Rp2,9 triliun nan muncul dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak nan hingga sekarang tetap dimanfaatkan.
Menurutnya, tidak logis andaikan pembayaran sewa atas jasa nan telah digunakan justru dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Jadi sangat asing jika ada hubungan norma sewa-menyewa, peralatan nan disewa sudah digunakan, lampau pembayaran duit sewanya dianggap sebagai kerugian negara. Ini tidak masuk akal,” ujar Chairul.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·