Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan para master mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu master nan datang menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset perlu segera diterbitkan.

Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti secara unik perihal non-conviction based asset forfeiture alias perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, perihal tersebut krusial ketika sistem pemidanaan terhadap tersangka alias terdakwa mandek.

"Kita sudah ada sistem perampasan aset melalui sistem pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka alias terdakwa melarikan diri, alias meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu," kata Aditya saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyoroti kondisi norma saat ini. Menurut dia, proses perampasan aset menjadi tidak melangkah ketika terdakwa tidak bisa diadili lantaran kondisi tertentu.

"Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana nan merugikan finansial negara katakanlah, ketika tersangkanya melarikan diri, alias meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh lantaran tersangka alias terdakwanya tidak pernah diadili ini tertutup," ucap dia.

Karena itu, Aditya memandang RUU Perampasan Aset, khususnya perampasan tanpa pemidanaan urgen untuk segera disahkan. Dengan begitu, lanjutnya, aset terdakwa bisa tetap dirampas meski kondisi proses pengadilan nan mandek.

"Nah ini nan saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian nan non-conviction based asset forfeiture nan nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong," ujar dia.

(maa/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑