Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rumor pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.

DJP menegaskan penghasilan nan diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan izin nan berlaku. 

Dengan demikian rumor mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan pedoman pajak serta peningkatan kepatuhan atas patokan nan sudah ada.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, terjadi dinamika publik mengenai wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti nan mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Inge meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional unik nan menyasar pemilik rumah sewa alias kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, kajian risiko, serta kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa," tegasnya.

DJP menyadari ragam skala upaya pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan mini nan menjadikan sewa bilik sebagai penopang hidup. Oleh karena itu, pengawasan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berasas kepemilikan aset, melainkan berbasis kajian profil akibat Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.

"Dalam menjalankan kegunaan pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis info dan kajian akibat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berasas kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat akibat kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Sebelumnya, pajak sewa properti ini bermulai dari pembahasan forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026). 

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pedoman perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari golongan wajib pajak nan dinilai belum menjalankan tanggungjawab secara maksimal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com