Jakarta -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) kasus perbankan dengan tersangka SWH selaku Direktur PT. Indosterling Optima Investa. Tersangka hingga peralatan bukti kasus TPPU ini bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentang (kasus) perbankan nan terjadi di PT.INDOSTERLING OPTIMA INVESTA, dengan tersangka SWH nan ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Adapun tersangka SWH selaku Direktur Indosterling telah menjalani balasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Jawa Barat selama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar atas tindak pidana perbankan. Polisi pun melanjutkan perkara Tindak Pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat SWH di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan investigasi nan dilakukan Bareskrim, masyarakat pemegang High-Yield Promissory Notes (HYPN) menempatkan dananya langsung ke beberapa rekening atas nama PT. Indosterling Optima Investa. Ada empat rekening nan menampung biaya tersebut dengan nomor nan berbeda.
Pemyitaan tanah seluas 650 m2 dan Bangunan nan berlokasi di Jl. Pluit Karang Permai III No. 60 Blok N-9 Selatan Kav No.28 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sean William Henley. Foto: Istimewa
Tersangka SWH pun menggunakan biaya di rekening tersebut untuk sejumlah keperluan, di antaranya pembayaran kembang alias kupon tetap pemegang HYPN, pencairan biaya pokok pemegang HYPN, pembayaran duit komisi para agency berjumlah sekitar 500 orang, hingga biaya operasional dan penghasilan karyawan.
"Ditransfer ke rekening perusahaan hubungan di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang nan di instruksikan kerabat SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH nan kemudian digunakan membeli aset," tambahnya.
Aparat penegak norma pun melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan gedung sebanyak 8 unit. Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat sebanyak 5 unit.
"Langkah-langkah investigasi nan telah dilakukan, satu melakukan upaya investigasi terhadap tindak pidana pencucian duit nan dilakukan oleh tersangka SWH dari Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Perbankan nan sudah inkrah. Dua, melakukan penggeledahan di instansi PT. Indosterling Optima Investa nan bertempat tinggal di Gedung Ratu Plaza, Office Tower lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav.9 Jakarta Pusat dan melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen-dokumen. Tiga, berkoordinasi dengan OJK," ujar Brigjen Pol Ade Safri.
"Berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga mengenai dalam rangka penelusuran asset tersangka. Lima melakukan penyitaan terhadap asset- asset milik tersangka SWH berupa tanah dan gedung sebanyak 8 (delapan) unit, melakukan penyitaan terhadap kendaraan sebanyak 5 (lima) unit ranmor road 4, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perbankan dan Ahli TPPU," tambahnya.
Berkas perkara tersebut kemudian dikirim ke penuntut umum. Tersangka SWH bakal segera disidang.
"Bahwa terhadap berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang telah dinyatakan komplit (P21) oleh JPU sebanyak surat Kajari Jakarta Pusat Nomor: B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026, tanggal 10 Agustus 2026," imbuhnya.
(dwr/imk)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·