Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |10:35 WIB

Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran movie nasional di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran movie nasional di Jakarta. Namun, keringanan tersebut tidak menjadi tambahan untung bagi bioskop alias penyelenggara pemutaran film, melainkan wajib disalurkan kepada produsen movie nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai pemberian keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian dan intermezo untuk tontonan movie nasional. Kebijakan itu bertindak mulai masa pajak Juli 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran movie nasional. Fasilitas tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa memerlukan permohonan khusus.
"Melalui inisiatif tersebut, pemerintah mau mendukung lebih banyak aktivitas nan berkarakter edukatif, sosial, dan menghibur tanpa menambah beban pajak penyelenggara," ujar Morris, Kamis (20/8/2026).
Namun, Morris menegaskan faedah keringanan tersebut tidak berakhir pada wajib pajak alias pihak bioskop. Nilai pajak nan tidak dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai akibat keringanan wajib diserahkan kepada produsen movie nasional sesuai ketentuan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·