Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar pabrik minuman keras (miras) oplosan di wilayah Talang Kelapa, Banyuasin, pada Selasa (14/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menyebut total terdapat 4 orang tersangka nan sukses diamankan oleh penyidik. Keempat pelaku ialah AH (33), D (36), MR (34) dan MW (34) nan merupakan penduduk asal Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan pabrik miras oplosan. Kurang dari satu jam, kata dia, interogator langsung bergerak ke letak dan menemukan aktivitas produksi miras oplosan nan tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari letak petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan nan dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky dan 600 botol Kawa-Kawa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Doni mengatakan puluhan ribu botol miras oplosan itu nilainya jika diestimasikan mencapai Rp620 juta. Dalam menjalankan aksinya, dia menyebut pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Produk oplosan itu kemudian dikemas menggunakan botol, label dan tutup nan menyerupai produk original dengan support mesin press dan perangkat cetak.
Selain puluhan ribu botol miras, interogator juga menyita peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, bahan pewarna serta perlengkapan pengemasan lainnya.
"Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan sukses kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan nan terorganisir, dan bakal kami kembangkan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kesempatan nan sama, Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa kasus ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Pengungkapan ini, kata dia, juga sebagai bentuk nyata penerapan Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas.
"Kami berkomitmen penuh menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari ancaman produk mematikan seperti ini. Kami bakal menuntaskan investigasi hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·