Jakarta -
Owner Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya. Farhan diduga melakukan penipuan terhadap para calon jemaah.
Pantauan detikcom di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026), sejak sore terlihat puluhan korban keluar dari SPKT Polda Metro. Mereka satu per satu membawa laporan polisi (LP).
Sekitar pukul 19.39 WIB, terlihat Farhan keluar dari SPKT Polda Metro Jaya. Farhan digiring puluhan korban sembari melangkah meninggalkan lokasi. Farhan kemudian dibonceng menggunakan motor oleh polisi sembari disoraki para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penipuan oleh pihak Hanania Travel.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah nan diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Kombes Budi mengatakan salah satu korban berinisial NN merasa dirugikan lantaran telah bayar sejumlah uang. Namun, korban tidak jadi diberangkatkan umrah.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF lantaran pelapor merasa telah bayar sejumlah duit untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan nan dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucapnya.
Farhan sekarang dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan alias Pasal 607 KUHP.
Cerita Korban
Salah satu korban sekaligus perwakilan korban berjulukan Joko mengatakan argumen membikin LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada nan janggal atas proses pemberangkatan umrah nan memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun setelah mediasi di area Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berbincang sekaligus membikin LP.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya tetap nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.
Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta mengenai dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban nan membikin LP mengenai perihal tersebut.
"Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu kudu refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar nan dia kudu kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya.
"Tadi ada 127 nan datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
(dvp/aik)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·