(Mayenti dkk., 2024) Perawat merupakan tenaga kesehatan nan mempunyai peran krusial dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien. Dalam pelaksanaannya, perawat tidak hanya melakukan tindakan keperawatan, tetapi juga menjalankan kegunaan administratif, edukatif, serta koordinatif.
Kompleksitas tugas tersebut menyebabkan meningkatnya beban kerja nan berpotensi menimbulkan kelelahan bentuk maupun psikologis. Kondisi ini dapat berakibat pada menurunnya kualitas keahlian perawat dalam memberikan didikan keperawatan secara optimal.
(Hendra, 2024) Pelayanan keperawatan berjalan selama dua puluh empat jam sehingga menuntut kesiapan bentuk dan mental perawat secara terus-menerus. Sistem kerja bergilir, terutama shift malam, berkontribusi terhadap menurunnya kualitas tidur dan meningkatnya kelelahan kerja. Kurangnya waktu rehat dapat menyebabkan penurunan kewaspadaan serta meningkatkan akibat kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
(Prasetya, 2023) Beban kerja nan tinggi merupakan salah satu aspek utama nan memengaruhi keahlian perawat. Jumlah pasien nan tidak sebanding dengan tenaga perawat serta tuntutan pelayanan nan berkepanjangan menyebabkan meningkatnya tekanan kerja. Kondisi ini berakibat pada penurunan produktivitas serta kualitas pelayanan keperawatan.
(Dachi dkk., 2025) Selain itu, beban kerja nan berlebihan juga berangkaian dengan meningkatnya stres kerja. Stres nan berjalan secara terus-menerus dapat menurunkan konsentrasi dan ketepatan dalam pengambilan keputusan klinis, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam tindakan keperawatan.
(Sari dkk., 2025) Kelelahan kerja nan dialami perawat dapat berakibat pada beragam aspek, baik bentuk maupun psikologis. Burnout nan ditandai dengan kelelahan emosional, depersonalisasi, dan penurunan pencapaian diri dapat menurunkan keahlian ahli perawat secara signifikan.
(Rumengan dkk., 2024) Kondisi kelelahan kerja juga berangkaian dengan meningkatnya akibat kesalahan kerja serta kejadian tidak diharapkan dalam pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa overwork tidak hanya berakibat pada perawat, tetapi juga terhadap keselamatan pasien.
Dalam perspektif hukum, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan nan mengatur praktik keperawatan, termasuk kewenangan dan tanggungjawab perawat. Secara normatif, izin ini memberikan perlindungan norma bagi perawat dalam menjalankan praktik profesionalnya.
Namun demikian, pengaturan tersebut tetap berfokus pada aspek legal umum dan belum mengatur secara rinci mengenai pemisah beban kerja, rasio perawat terhadap pasien, serta perlindungan terhadap kelelahan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa norma belum sepenuhnya bisa menjamin kondisi kerja nan layak bagi perawat.
(Rifai dkk., 2022) Faktor utama nan memengaruhi kelelahan kerja perawat adalah sistem kerja shift dan beban kerja nan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari sistem organisasi nan belum optimal.
Secara kritis, dapat disimpulkan bahwa izin keperawatan di Indonesia tetap berkarakter normatif dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural. Perawat tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal, meskipun berada dalam kondisi kerja nan tidak ideal. Ketidaksesuaian antara izin dan realitas ini berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·