Ortu Korban Bully di Jakpus Tutup Pintu Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Orang tua MWP (6), bocah korban perundungan alias bullying di Taman Kramat, Jakarta Pusat, menegaskan bakal tetap menempuh jalur hukum. Keluarga korban mengaku mau mendapatkan keadilan dan meminta para pelaku diproses sesuai norma nan berlaku.

Ibu korban, V (26), mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak pelaku mengenai upaya perdamaian. Menurutnya, family memilih menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Kalau dari awal dia masuk rumah sakit sampai sekarang tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf," kata V saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada kemungkinan untuk berbaikan dengan pelaku, V menegaskan pihaknya tetap mau melanjutkan proses hukum.

"Tetap jalur norma saja. Saya secepatnya mau ditindak langsung oleh Bapak Polisi," ujarnya.

V juga mengaku tidak mengenal para pelaku maupun family mereka. Dia menyebut belum ada komunikasi nan terjalin dengan pihak pelaku.

"Belum, belum sama sekali," katanya saat ditanya mengenai komunikasi dengan pihak pelaku.

Hal senada disampaikan ayah korban, B (29). Ia mengatakan sempat ada salah satu pelaku nan berupaya menjalin komunikasi dan meminta maaf kepada family korban. Namun, perihal itu tidak mengubah keputusan family untuk tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Tapi ada sempat awalnya buat ketemu, minta maaf memang ada dari satu pelaku itu. Tapi dari pihak kami sebagai family ya tetap ke jalur norma sih. Minta keadilan saja," ujar B.

Menurutnya, pelaku nan sempat berupaya berkomunikasi adalah seorang pemuda berinisial L. Meski demikian, family korban tetap berambisi proses norma melangkah hingga tuntas.

"Kalau dari family pelaku nan atas nama Lingga itu memang ada berupaya buat komunikasi, minta tenteram alias gimana. Tapi tetaplah dari pihak kami sebagai korban, minta keadilan saja," katanya.

B menambahkan kedua terduga pelaku juga telah diperiksa oleh kepolisian. Ia mendapat info bahwa salah satu pelaku nan tetap berstatus anak, kemungkinan dipulangkan lantaran tetap di bawah umur.

"Katanya jika nan SMP ini lantaran aspek di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian," ujarnya.

Meski demikian, family korban menegaskan konsentrasi utama mereka saat ini adalah memastikan kasus nan membikin MWP sempat tak sadarkan diri hingga dirawat di ICU tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

"Ya, tetap jalur norma ini," tegasnya.

Seperti diketahui, bocah berumur 6 tahun di-bully dua remaja saat bermain di Taman Kramat, pada Minggu (7/6). Korban diangkat oleh kedua pelaku lampau dibawa ke sebuah tiang listrik hingga akhirnya korban tersetrum.

Dua pelaku sempat pergi, lampau datang kembali menyeret korban menjauh dari tiang listrik. Polisi saat ini telah mengamankan dua pelaku nan masing-masing berumur 17 dan 16 tahun.

(bel/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News