Operasi Cipta Kondisi Polres Malang, 2.307 Botol Miras Disita

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Kabupaten Malang -

Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Polisi telah menyita 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Operasi ini tidak hanya menyasar penjual miras. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan perbincangan dengan pemilik upaya untuk mencegah minuman beralkohol terlarangan kembali beredar di lingkungan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras terlarangan tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkepanjangan sebagai langkah pencegahan. Kami mau peredaran miras terlarangan dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap kondusif dan nyaman," kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 2.307 botol miras disita petugas. (dok Istimewa)Hingga hari ini petugas menyita 2.307 botol miras dari beragam jenis (dok Istimewa)

Sasaran operasi ditentukan berasas info nan diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jejeran dilibatkan dalam aktivitas operasi tersebut.

Hingga hari ini petugas menyita 2.307 botol miras dari beragam jenis, di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Minuman beralkohol itu ditemukan dalam aktivitas penertiban di sejumlah wilayah.

Pencegahan Lewat Edukasi

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga krusial dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras terlarangan diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang nan tidak semestinya.

Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 2.307 botol miras disita petugas. (dok Istimewa)Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya menyita peralatan bukti. Pemilik upaya nan ditemukan menjual miras terlarangan juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan nan melanggar ketentuan (dok Istimewa)

"Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman alias mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya menyita peralatan bukti. Pemilik upaya nan ditemukan menjual miras terlarangan juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan nan melanggar ketentuan.

Polres Malang juga membujuk masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga nan mengetahui adanya penjualan alias peredaran miras terlarangan dapat menyampaikan info kepada kepolisian melalui Call Center 110.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti," tutur Rulian.

Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 2.307 botol miras disita petugas. (dok Istimewa)Polres Malang juga membujuk masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga nan mengetahui adanya penjualan alias peredaran miras terlarangan dapat menyampaikan info kepada kepolisian melalui Call Center 110. (dok Istimewa)

Operasi Cipta Kondisi bakal terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan info di lapangan. Polisi juga mengingatkan pemilik upaya untuk mematuhi ketentuan nan bertindak dan tidak menjual miras secara ilegal.

"Target kami bukan sekadar mengumpulkan peralatan bukti. nan lebih krusial adalah gimana peredaran miras terlarangan bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat," pungkas Rulian.

(jbr/hri)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News