Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa nan merasa dirugikan dalam proses seleksi.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan laporan nan sebelumnya disampaikan Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) bakal dijadikan sebagai bahan informasi. Namun, konsentrasi penanganan Ombudsman saat ini adalah laporan nan berasal langsung dari masyarakat nan terdampak.
"Kalau laporan dari P3I itu kami anggap sebagai bahan. Tapi tadi juga ada para orang tua nan menjadi korban langsung. Nah itulah nan bakal kami tindak lanjuti lantaran mereka sesuai dengan legal standing-nya ialah korban langsung," kata Fitry saat ditemui di kantornya, Senin (15/6).
Menurut Fitry, terdapat tiga orang tua siswa nan telah menyampaikan laporan langsung kepada Ombudsman. Ketiga laporan tersebut bakal segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Tadi ada tiga pelapor nan bakal kami tindak lanjuti dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, kemudian juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan," ujarnya.
Selain tiga laporan terbaru tersebut, Ombudsman sebelumnya juga telah menerima dua konsultasi mengenai penyelenggaraan SPMB. Seiring berjalannya proses, dua konsultasi itu kemudian berubah menjadi laporan resmi.
"Nah, sejauh ini memang baru dua kejuaraan nan masuk. Sebelumnya juga hanya dua konsultasi. Dari dua konsultasi itu berubah menjadi dua pengaduan dan dua pengaduan tersebut sudah kami tindak lanjuti," kata Fitry.
Ia menjelaskan, satu laporan telah memperoleh jawaban dari pihak terkait, sementara satu laporan lainnya tetap menunggu respons dari Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).
"Satu sudah ada jawaban langsung, nan satu lagi sedang menunggu dari pihak Cadisdik," ujarnya.
Salah satu persoalan nan diadukan masyarakat berangkaian dengan perubahan nilai potensi akademik nan muncul dalam sistem SPMB. Dalam kasus tersebut, nilai nan sebelumnya tercatat lebih tinggi mendadak berubah menjadi lebih rendah.
"Indikasinya adalah berubah posisi. nan asalnya misalkan nilainya itu 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba berubah menjadi 200 sekian," kata Fitry.
Menurut dia, berasas penjelasan nan diterima Ombudsman, perubahan tersebut diduga berangkaian dengan arsip hasil tes ilmu jiwa nan tidak sesuai dengan ketentuan nan ditetapkan.
Fitry menjelaskan, andaikan arsip nan digunakan memang asli, maka kudu ada surat pernyataan dari lembaga ilmu jiwa nan menerbitkan arsip tersebut. Selain itu, orang tua juga wajib membikin surat pernyataan tanggung jawab absolut (SPTJM) bermaterai.
"Nah, rupanya mungkin lantaran keburu waktu, apalagi mepet untuk nan tanggal delapan, sehingga tidak sempat dan takut skornya jadi turun," ujarnya.
Terkait laporan dugaan maladministrasi nan disampaikan P3I, Ombudsman bakal melakukan verifikasi terhadap sejumlah poin nan dipersoalkan. Beberapa di antaranya dugaan ketidakkompetenan petugas, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pelayanan SPMB.
"Kalau misalnya kami lihat dari tiga laporan tadi nan masuk, nan dibawa oleh P3I, kami coba buktikan. Tadi dibilangnya ada tidak kompeten, ada penundaan berlarut, kemudian ada penyimpangan prosedur. Nah hal-hal itu kami kudu buktikan apakah benar," kata Fitry.
Apabila nantinya ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman bakal memberikan tindakan korektif nan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, dalam perihal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Kalau misalnya benar, maka itu bakal kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut juga kudu dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan," ujarnya.
Fitry menegaskan penanganan laporan bakal dilakukan secara sigap mengingat tahapan SPMB berjalan dalam waktu nan terbatas. Namun demikian, Ombudsman belum dapat mengungkap agenda pasti pemeriksaan nan bakal dilakukan.
"Karena SPMB kan cepat, otomatis kami juga bergerak cepat. Tapi kapan-kapannya kami tidak bisa memberi tahu," katanya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·