OJK Tegaskan Uang di Bank BUMN Tak Dipakai untuk MBG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Beredar unggahan di media sosial nan secara tidak langsung membujuk masyarakat menarik duit tabungan dari bank BUMN agar tidak dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam narasinya disebutkan info bohong bahwa kas negara sisa Rp 120 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan duit di bank tidak bakal dipaksa disalurkan ke program-program prioritas pemerintah termasuk MBG. Masyarakat diminta jangan percaya dengan info nan menghasut dan tidak betul keasliannya.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu nan tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK bakal memaksa bank untuk menyalurkan angsuran ke program-program prioritas pemerintah," kata Dian kepada detikcom, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menyadari bahwa duit di bank termasuk Himbara dominan milik masyarakat. Oleh lantaran itu, penyaluran angsuran ke program-program pemerintah disebut tidak ada pemaksaan dan sudah menjadi keputusan upaya bank nan tunduk kepada patokan OJK.

"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), selain bank-bank tersebut sudah melakukan kajian upaya jika itu bakal menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK nan mengatur pemberian angsuran bank," ucap Dian.

Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam lampiran dinilai perlu menambahkan poin spesifik pemberian angsuran untuk program pemerintah, guna mendukung bank mempunyai perencanaan strategis nan terarah, terukur dan berkepanjangan melalui penyusunan rencana bisnis.

"Hal-hal nan tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian angsuran untuk program pemerintah pada dasarnya bermaksud untuk memperkuat kualitas perencanaan upaya bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi kesempatan intermediasi nan dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Dian.

Dengan demikian potensi penyaluran angsuran ke sektor-sektor nan mempunyai akibat pada pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur. Penyaluran angsuran dimaksud tidak berkarakter mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK.

"Bank tetap mempunyai keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran angsuran dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen akibat nan memadai dan penerapan tata kelola nan baik," ucap Dian.

Menurutnya, keputusan untuk menyalurkan angsuran tetap merupakan prinsip norma dari bank nan dilakukan berasas prospek usaha, keahlian debitur dan keahlian membayar. Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank kudu mempunyai kepercayaan atas kepantasan debitur berasas kajian (character, capacity, capital, collateral dan condition of economy), disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi finansial nan berlaku.

"OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen akibat dan tata kelola nan baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi nan mengelola biaya masyarakat," pungkas Dian.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance