Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol alias etanol 5% ke dalam produk bensinnya. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya menyampaikan bahwa penerapan ini bakal dilakukan mulai 1 Juli 2026 berbarengan dengan B50.
"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan upaya BBM wajib melakukan pencampuran, perihal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (4/6/2026).
Kemudian Eniya mengatakan, penerapan bioetanol dicampur bensin hanya bertindak untuk bahan bakar non-penugasan alias non-public service obligation (non-PSO). Implementasi ini bakal dimulai di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya bakal menggunakan gerai-gerai nan sudah ada di Pertamina. Dan dalam mandatori nan bakal dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini bakal juga menambah outlet-outlet dari bioetanol nan saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti bakal bertambah di 2026 ini," ujar Eniya.
Eniya menambahkan, saat ini pengembangan industri berbasis bioetanol sudah mulai banyak untuk memenuhi kebutuhan program mandatori tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol nan beraksi di Indonesia, termasuk beberapa nan telah bisa memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%.
"Nah, dari sini tiga perusahaan bakal masuk ke dalam mandatori dan kita bakal menentukan berapa banyak volume nan kelak ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya.
(hrp/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·