Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2026 |15:05 WIB

OJK menyita 41 aset properti nan diduga kuat berangkaian erat dengan tindak pidana PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan. (Foto ;Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyita dan mengamankan 41 aset properti nan diduga kuat berangkaian erat dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah norma ini merupakan bagian dari komitmen nyata otoritas dalam memulihkan kerugian perbankan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan norma dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses investigasi nan saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus, Minggu (21/6/2026).
Eksekusi penyitaan di lapangan berjalan pada 17–18 Juni 2026 setelah interogator mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelusuran aset (asset tracing) nan dilakukan secara intensif demi mengamankan peralatan bukti material.
Agus memaparkan, seluruh peralatan bukti nan disita berupa properti tanah dan gedung nan tersebar di beberapa titik strategis di Sumatera Utara, dengan rincian: 8 unit gedung di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bagian tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 unit aset di Kota Binjai, serta 2 unit aset di area Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·