Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pembiayaan alias multifinance membukukan pertumbuhan untung sebesar 15,72 persen secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 12,75 triliun per Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan kenaikan untung tersebut ditopang efisiensi operasional serta kualitas pembiayaan dan pengelolaan akibat nan tetap terjaga.
“Per Juni 2026, industri pembiayaan membukukan untung sebesar Rp12,75 triliun alias tumbuh 15,72 persen yoy,” kata Agusman dalam keterangannya, Jumat (⅞).
Meski untung meningkat, Agusman mengingatkan kenaikan suku kembang tetap berpotensi menekan profitabilitas industri, utamanya pada pembiayaan dengan skema suku kembang melayang-layang (floating rate).
“Untuk menjaga keahlian hingga akhir tahun, Perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Di sisi kualitas pembiayaan, jumlah perusahaan pembiayaan nan mempunyai rasio non-performing financing (NPF) gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026, dari semula 42 perusahaan pada Mei 2026.
Sementara itu jumlah perusahaan dengan NPF net di atas 5 persen juga berkurang menjadi 4 perusahaan, dibandingkan 5 perusahaan pada bulan sebelumnya.
Agusman mengatakan, OJK terus memantau penyelenggaraan rencana tindak nan disampaikan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan nan tecermin dari penurunan rasio NPF.
Selain mencatat kenaikan laba, piutang pembiayaan industri juga tumbuh 1,88 persen secara tahunan pada Juni 2026. “Piutang pembiayaan pada akhir 2026 diperkirakan tetap tumbuh positif, namun dengan bias ke bawah dari sasaran proyeksi,” terangnya.
Demi mendorong pertumbuhan pembiayaan, perusahaan pembiayaan didorong memperluas alias diversifikasi pembiayaan serta memperkuat kemitraan.
Di sisi regulator, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 nan berisi sejumlah deregulasi. Tujuannya mendukung pertumbuhan industri.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain pemberian duit muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan nan memenuhi kriteria tertentu. Kemudian penurunan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Terakhir pengecualian tanggungjawab agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp 100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·