OJK: Industri Multifinance Bisa Tumbuh 8 Persen pada 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Industri Multifinance Bisa Tumbuh 8 Persen pada 2026 ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri multifinance alias perusahaan pembiayaan tetap berada di jalur untuk mencapai sasaran pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6-8 persen sepanjang 2026. Keyakinan tersebut didukung oleh tren pertumbuhan pembiayaan nan tetap positif hingga kuartal pertama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hingga April 2026 piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 2,08% secara tahunan (year-on-year).

"Kami percaya dengan support seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan nan kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah tetap on track," ujar Agusman dalam aktivitas Mid-Year Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (26/1).

Untuk mencapai sasaran tersebut, industri multifinance diperkirakan tetap perlu merealisasikan tambahan pembiayaan sekitar Rp30 triliun hingga akhir tahun.

Hingga April 2026, total pembiayaan baru nan telah disalurkan mencapai sekitar Rp9 triliun sehingga total piutang pembiayaan industri tercatat sebesar Rp514,65 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja nan meningkat 10,6% dibandingkan periode nan sama tahun lalu.

Dari sisi penyaluran, sektor perdagangan besar dan satuan tetap menjadi penerima pembiayaan terbesar dengan nilai mencapai Rp90 triliun alias sekitar 17 persen dari total portofolio. Sementara itu, sektor penyewaan (leasing) menempati posisi berikutnya dengan nilai pembiayaan sebesar Rp58 triliun.

Agusman juga menyoroti tingginya pertumbuhan pembiayaan di sektor rumah tangga nan meningkat sekitar 28% secara tahunan menjadi Rp43 triliun.

"Yang mengherankan adalah justru sektor rumah tangga inilah nan tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year," katanya.

Selain itu, OJK memandang kesempatan pertumbuhan nan semakin besar pada pembiayaan berkelanjutan. Salah satunya berasal dari pembiayaan kendaraan listrik nan meningkat 32 persen menjadi Rp23 triliun.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan industri, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan deregulasi. Salah satunya adalah memberikan elastisitas duit muka kendaraan bermotor hingga nol persen bagi perusahaan pembiayaan nan memenuhi persyaratan tertentu.

OJK juga menghapus tanggungjawab agunan untuk pembiayaan modal kerja kepada pelaku UMKM dengan nilai pembiayaan hingga Rp100 juta. Selain itu, persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 150 persen.

"Semua deregulasi ini kami maksudkan di samping mendorong upaya multifinance juga sekaligus tentu memberikan jasa nan terbaik untuk masyarakat nan memerlukan pembiayaan," ujar Agusman.

Dari sisi fundamental, kondisi industri pembiayaan dinilai tetap sehat. Hingga April 2026, total aset perusahaan pembiayaan mencapai Rp593 triliun dengan gearing ratio sebesar 2,14 kali, jauh di bawah pemisah maksimum 10 kali.

Sementara itu, kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross sebesar 2,89 persen. Kondisi tersebut dinilai memberikan ruang bagi industri multifinance untuk terus tumbuh sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil sepanjang tahun ini.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia