OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol

OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol (Foto: Freepik)

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan aktivitas upaya Universal Peak dan Bafi Group Indonesia.

Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, sementara Bafi Group Indonesia nan menawarkan jasa penyelesaian persoalan pinjaman online dan kartu angsuran tanpa izin dari otoritas nan berwenang.

"Universal Peak menyatakan sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., ialah entitas nan berizin di Colorado," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dia menjelaskan, Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara random dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan izin nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website nan digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema nan ditawarkan adalah mengusulkan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan info pribadi korban. 

Korban diarahkan untuk melakukan kandas bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, Bafi Group Indonesia menjanjikan bakal mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian biaya pinjaman nan dicairkan. 

"Dalam publikasinya, Bafi Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK," kata Hudiyanto

Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, diketahui bahwa Bafi Group Indonesia tidak mempunyai izin dari OJK alias regulator mengenai lainnya dan melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan perizinan nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Universal Peak dan Bafi Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com