Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram (kg) sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada 14 Agustus lalu.

Sabu nan terbungkus bungkusan bertuliskan Jinyu itu disembunyikan di dalam tembok dalam mobil nan telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan sabu dibawa oleh dua orang berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya merupakan penduduk Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu nan dibungkus bungkusan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu," kata Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8).

Arisandi menjelaskan penangkapan bermulai saat petugas mendapatkan info pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB bakal ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara nan melintas di wilayah Sumatera Utara dengan dengan mengendarai sebuah mobil.

"Atas info tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan langkah observasi dan profiling terhadap terduga pelaku," katanya.

Petugas mendapati sebuah mobil Xpander Cros warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan nan dikendarai oleh dua orang.

"Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap peralatan barang nan berada di dalam mobil tersebut," ujarnya.

Awalnya, kata Arisandi, tidak ditemukan peralatan bukti sabu. Namun, akhirnya petugas menemukan 27 kg sabu dengan bungkusan warna biru bergambar ikan emas bertulisan jinyu di tembok dalam mobil nan berada di belakang.

"Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka nan mengaku bahwasanya sabu tersebut bakal dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang nan berinisial P," katanya.

Menurut Arisandi, jika sukses membawa peralatan haram tersebut sampai tujuan, maka kedua tersangka bakal mendapatkan bayaran sebesar Rp100 juta. Dari penjelasan kedua tersangka, P berada di Aceh Timur.

"Dengan demikian selanjutnya peralatan bukti nan diamankan dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

(fnr/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional