OJK Hentikan Aksi Influencer yang Promosi Platform Aset Digital Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan sejumlah aktivitas promosi nan dilakukan beberapa Key Opinion Leader (KOL) alias influencer di Indonesia mengenai penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) nan tidak mempunyai izin alias berstatus ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk menjelaskan dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten nan memuat penawaran PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto melalui keterangannya pada Kamis (18/6).

Satgas PASTI juga telah memblokir beragam konten media sosial maupun tautan (URL) nan digunakan untuk menawarkan PAKD ilegal.

“Satgas PASTI bakal terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan lembaga mengenai untuk menghentikan aktivitas PAKD tidak berizin,” tutur Hudiyanto.

Ilustrasi jual beli konten porno. Foto: Shutter Stock

Ia menegaskan para KOL tidak diperkenankan promosi PAKD nan belum memperoleh izin di sektor jasa keuangan.

“OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak nan tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak nan berizin dan/atau diawasi oleh OJK. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Hudiyanto.

Demi memperkuat perlindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan izin unik nan mengatur influencer keuangan. Aturan itu segera diterbitkan.

Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap beragam penawaran investasi alias aset finansial digital ilegal. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), ialah memastikan legalitas pelaku upaya dan produk jasa finansial nan ditawarkan serta mewaspadai iming-iming untung tinggi, pasti, dan cepat.

Apabila menemukan indikasi investasi terlarangan maupun pinjaman online ilegal, kata Hudiyanto, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK, jasa Kontak OJK 157, WA 081 157 157 157, alias melalui email konsumen@ojk.go.id.

“Sementara itu, masyarakat nan menjadi korban penipuan transaksi finansial dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

Ilustrasi Investasi. Foto: Shutterstock

Satgas PASTI pun meminta para KOL untuk lebih berhati-hati dan mengimbau agar:

  • Melakukan kajian dan/atau riset nan memadai sebelum menyampaikan informasi.

  • Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk nan dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

  • Menyampaikan info secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan akibat dan potensi untung secara utuh.

  • Tidak menggunakan klaim nan menyesatkan, seperti janji untung tinggi, bebas risiko, alias testimoni fiktif.

  • Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk andaikan terdapat kepentingan ekonomis.

  • Dalam perihal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah mempunyai izin sesuai dengan ketentuan.

  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan