Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menegaskan status pendakian ke puncak Gunung Semeru tetap ditutup. Sebab gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tetap beberapa kali mengalami erupsi.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, larangan aktivitas pendakian melalui jalur terlarangan maupun memasuki area nan ditutup untuk umum dilakukan demi keamanan dan keselamatan pendaki.
Apalagi saat ini Gunung Semeru tetap berstatus Level III alias Siaga. Karena itu, ketika ada pendaki nan masuk melalui jalur ilegal, perihal tersebut dikhawatirkan menakut-nakuti keselamatan mereka sendiri.
"Selain melanggar ketentuan nan berlaku, aktivitas tersebut mempunyai akibat tinggi terhadap keselamatan jiwa, serta dapat menyulitkan proses pengamanan andaikan terjadi keadaan darurat di dalam area konservasi," ujar Rudijanta saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6).
Rudi menjelaskan, selama rentang waktu tiga pekan terakhir sudah ada 19 pendaki terlarangan nan diamankan petugas. Kasus nan paling menyita perhatian terjadi pada awal Juni 2026, saat salah satu pendaki kudu dievakuasi oleh Tim SAR lantaran terjatuh ke lembah sedalam 375 meter.
Sedangkan pada 17 Juni 2026, total ada 17 pendaki nan diamankan dari dua titik. Sebanyak 15 orang pendaki diturunkan paksa setelah tertangkap petugas patroli di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, termasuk satu pendaki nan dievakuasi dalam kondisi patah tulang kaki kiri. Sementara itu, dua pendaki lainnya diamankan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang.
"Para pendaki itu berasal dari beberapa wilayah mulai Cirebon, Indramayu, Rembang, Kudus, Wonogiri, Magelang, Pati, Jawa Tengah, Jombang, Surabaya, Malang, serta porter dari wilayah Kudus," ujarnya.
Terancam Sanksi Blacklist
Menurutnya, setelah dievakuasi dari area gunung, seluruh pendaki menjalani pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Seluruh pendaki, termasuk porter dan pemandu alias tour guide, terancam dikenai hukuman blacklist sebagaimana kasus pendakian terlarangan nan terungkap pada awal Juni 2026.
"Berkaca pada kasus sebelumnya ancamannya adalah blacklist selama 5 tahun, untuk melakukan aktivitas kunjungan di area TNBTS maupun area konservasi lainnya. Tapi hukuman kita menyerahkan sepenuhnya ke Gakkum (Balai Gakkum Kementerian Kehutanan)," ucapnya.
"Semua pendaki sudah turun, mereka sudah selesai dimintai keterangan. Kemarin begitu sampai pos TNBTS mereka satu persatu dimintai keterangan. Detailnya ada di interogator nan mendalami kasus ini," imbuhnya.
Intensifkan Patroli Kawasan
Belajar dari tiga kasus pendakian terlarangan nan terungkap dalam dua pekan terakhir, BB-TNBTS selaku pengelola area taman nasional mengintensifkan patroli pengawasan. Menurut Rudijanta, pengungkapan 17 pendaki terlarangan pada 15 Juni 2026 berasal dari patroli nan ditingkatkan petugas.
"Patroli itu dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur-jalur nan dicurigai digunakan sebagai akses pendakian terlarangan menuju Gunung Semeru," tuturnya.
Sementara itu, Yadi Yuliandi selaku petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru menyebut, sepanjang Rabu pagi sejak pukul 00.00-06.00 WIB, Gunung Semeru telah erupsi sebanyak 15 kali dengan amplitudo 12-22 mm, lama gempa 93-173 detik, serta dua kali gempa guguran dengan amplitudo 2-6 mm dan lama gempa 52-80 detik.
"Terjadi 5 kali gempa embusan dengan amplitudo 2-6 mm, dan lama gempa 49-85 detik, dan 2 kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 4-5 mm, S-P 19-67 detik dan lama gempa 65-144 detik," ungkap Yadi Yuliandi, dikonfirmasi terpisah.
Terakhir kali erupsi terjadi pada Rabu pagi (18/6) pukul 09.16 WIB dengan mengeluarkan kolom abu vulkanik setinggi 1.200 meter di atas puncak gunung. Abu teramati berwarna putih mengarah ke utara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·