OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman denda terhadap 23 emiten pasar modal. Sebanyak dua di antaranya merupakan emiten milik konglomerasi grup Salim dan Bakrie, dengan total denda senilai Rp 1,35 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dua emiten nan dimaksud adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Keduanya diketahui melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

"Berdasarkan dua surat hukuman nan tersedia (ROTI dan BNBR), pelanggaran nan dilakukan emiten besar ini mengenai dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik," ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menerangkan, ROTI melakukan pelanggaran mengenai penunjukan Akuntan Publik (AP) alias Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023, diketahui penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS.

Sementara untuk KAP audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun kitab berkepentingan diselenggarakan. Sebab perihal tersebut, emiten milik konglomerat Anthoni Salim ini didenda OJK.

"ROTI dikenakan denda senilai Rp 150 juta," jelas Hasan.

Sementara BNBR melakukan pelanggaran mengenai transaksi material, di mana perusahaan pengendali perseroan menerima pinjaman Rp 4,816 triliun nan berbeda dari nan disetujui pemegang saham dalam RUPS. Tak hanya itu, penilai juga disebut tidak independen dan tidak melakukan keterbukaan info ke publik serta menyampaikan ke OJK.

"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp 1,2 miliar," pungkasnya.

23 Emiten Disanksi OJK

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menetapkan 1.277 hukuman administratif kepada pelaku nan terbukti melakukan pelanggaran terhadap patokan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup larangan, perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, pekerjaan penunjang pasar modal, dan pihak mengenai lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat hukuman administratif, larangan, perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk hukuman administratif OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 73,98 miliar, kemudian delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi ini ditetapkan kepala emiten, dewan emiten, komisaris emiten, perusahaan pengaruh selaku penjamin pelaksana emisi efek, dewan perusahaan efek, akuntan publik, instansi akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya nan menyebabkan pelanggaran.

Sanksi dijatuhkan lantaran pihak tersebut mengenai aliran biaya hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan finansial oleh akuntan publik, dan tanggungjawab pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Pengenaan hukuman administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bagian Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

Rincian jumlah pihak nan dikenakan sanksi, di antaranya 23 emiten enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau instansi akuntan publik, 50 dewan emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam dewan perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.

Adapun 23 emiten nan diberikan hukuman administratif hingga 31 Agustus 2026 adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Selanjutnya berasas hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak mengenai lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 hukuman administratif dengan total hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 253,06 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance