BEI Ungkap Catatan MSCI Jadi Alasan Berlakukan Short Selling

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perdagangan short selling pada Selasa (15/9) kemarin. Implementasi patokan ini dilakukan secara secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi akibat nan memadai, dan efektivitas pengawasan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerapan short selling didorong oleh sejumlah indikator, salah satunya catatan dari MSCI nan menilai penerapan short selling di pasar modal Indonesia tetap terbatas.

"Antara lain saya sampaikan tadi, ada catatan meskipun nggak spesifik ya, nggak sampai diminta oleh MSCI, tapi jika nggak salah ada catatan MSCI itu, bahwa short selling tetap terbatas," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, penerapan short selling dilakukan lantaran pasar modal Indonesia sudah menunjukkan sinyal perbaikan nan positif meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap jauh di bawah all time high (ATH). Sejalan dengan kondisi tersebut, pemisah penundaan penerapan juga jatuh tempo pada 15 September lalu.

"Kalau kita lihat market kita sekarang cukup stabil, volatility-nya tetap stabil gitu ya. Sehingga ini kebetulan juga memang 15 September adalah hari terakhir alias tanggal terakhir penundaan itu. Jadi OJK kemudian memberikan pengarahan untuk dibuka dan tadi catatannya kita bakal buka secara terbatas untuk memandang ini bagian dari pembelajaran ke market juga, ke investor," terangnya.

Iding menjelaskan, baru ada lima saham nan bisa menjalankan skema perdagangan short selling. Saham-saham tersebut diambil dari indeks LQ45 dengan argumen mempunyai likuiditas nan tinggi.

"Kenapa nan kudu likuid? Ya lantaran memang ya short selling itu kan ada tujuannya tadi strategi perdagangan. Jangan sampai kemudian ada saham-saham nan mudah dimanipulasi transaksinya, harganya gitu loh. Jadi kudu cukup liquid sehingga memang itu efektif untuk strategi perdagangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, BEI kembali menerapkan skema perdagangan short selling berasas pengarahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berasas ketentuan BEI.

Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana penanammodal menjual saham nan belum dimiliki dengan langkah meminjamnya terlebih dahulu, dengan angan dapat membelinya kembali di nilai nan lebih rendah untuk meraup keuntungan.

"Pemberlakuan kembali penerapan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 mulai bertindak sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance