Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(Dok. MetroTv)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberian hukuman di sektor pasar modal dilakukan secara terukur, penuh kehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan norma tetap berada dalam koridor izin tanpa tindakan semena-mena.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap pelaku pasar modal memerlukan proses pemeriksaan nan mendalam.
"Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya nan kita juga tidak mungkin semena-mena," ujar Friderica dilansir dari Antara, Selasa (20/10).
Sejauh ini, OJK telah menjatuhkan hukuman administratif berupa denda dahsyat kepada tiga emiten besar, ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) senilai Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan periode 2024-2026, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar pada saham DSSA nan dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh pengguna perorangan maupun institusi. Hal ini menyebabkan lonjakan nilai saham nan signifikan. OJK apalagi telah memanggil 12 dewan perusahaan pengaruh dan membekukan izin orang-perseorangan dewan nan terbukti melanggar.
Sementara untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan kebenaran bahwa proses penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk golongan pihak tertentu nan mengenai dengan pemegang saham pengendali. Modus nan digunakan adalah mengaburkan identitas diri guna memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar, sehingga saham nan beredar di pasar menjadi sangat terbatas.
Friderica menambahkan, OJK saat ini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan hukuman tambahan terhadap pihak lain melalui koordinasi dengan pengawas pasar modal. Terkait 31 saham nan terindikasi mempunyai potensi pelanggaran pidana dari daftar High Shareholding Concentration (HSC), OJK belum dapat memastikan kapan investigasi tersebut rampung.
Penegakan norma ini diharapkan memberikan pengaruh jera sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik nan merugikan penanammodal publik dan merusak ekosistem investasi nasional. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·