Jakarta -
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Dalam perihal ini salah satunya mengatur penambahan tugas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan OJK bakal melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Seiring dengan itu, bakal ada penambahan bangku baru majelis komisioner di OJK.
"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas jasa finansial di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan OJK diberi tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan biaya publik lainnya termasuk biaya finansial haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK mengenai aset kripto, serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap aktivitas industri jasa finansial nan dapat berakibat langsung terhadap akibat maupun faedah nan diterima oleh pengguna dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat akibat industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan," tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai RUU P2SK, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Purbaya menyebut kehadiran RUU P2SK bakal menyempurnakan seluruh peraturan mengenai panitia seleksi majelis komisioner OJK ke depan termasuk untuk persyaratan calon anggota, pemberhentian, hingga penggantian personil majelis komisioner.
Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan norma bagi personil majelis komisioner, pejabat dan pegawai OJK. Dalam perihal ini kewenangan majelis komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan dapat didelegasikan kepada personil majelis komisioner dan/atau pejabat OJK.
"Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk aktivitas operasional OJK, sistem perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk penyelenggaraan hapus kitab dan hapus tagih," ungkap Purbaya.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·